AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Tentu saja hal ini membuat sebagian masyarakat merasa keberatan.
Barang-barang yang akan terkena PPN 12 persen seperti beras premium, buah premium, ikan premium, dan daging premium.
Selain itu ada pula pelayanan pendidikan standar internasional dengan biaya mahal, listri pelanggan dengan daya 3600-6600 VA dan rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium.
Baca Juga: Serasa Ngobrol sama Teman, Berikut Cara Buat Meta AI di WhatsApp Jadi Asyik dan Tidak Kaku
Kendati demikian ada pula barang dan jasa yang ternyata tidak terkena alias bebas biaya PPN 12 persen.
Apa saja? Berikut rinciannya dikutip dari Indonesia.go.id, Senin (23/12/2024):
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelasan hal yang menjadi penyebab mengapa barang-barang ini dibebaskan dari PPN 12 persen.
Pertama karena untuk menjaga daya beli masyarakat dan kedua adalah mendukung sektor strategis baik barang atau jasa.
Daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen:
- Barang pokok dan kebutuhan hari-hari, seperti beras, ikan, telur, daging, susu, sayur dan gula.
- Jasa pendidikan seperti sekolah, pesantren, dan madrasah.
- Jasa kesehatan, termasuk vaksinasi dan semua jenis dalam bentuk barang dan jasa di sektor kesehatan.
- Transportasi umum seperti kereta api, bus, dan angkutan umum.
- Jasa tenaga kerja termasuk ayanan sosial dan jasa tenaga kerja pemerintah.
- Jasa keuangan dan asuransi yang memainkan eran penting dalam perlindungan dan kenyamanan finansial masyarakat.
- Listrik, air minum dan rumah sederhana.***