AYOJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 akan diterapkan secara selektif, khususnya untuk barang-barang mewah.
Pernyataan ini disampaikan di Istana Merdeka pada 6 Desember, di mana Presiden menekankan bahwa kebijakan ini dirancang dengan tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap rakyat kecil.
Menteri Keungan Sri Mulyani kemudian merinci bahwa PPN 12 % akan dikenakan pada produk-produk premium seperti beras premium, buah-buahan premium.
Selain itu, seperti daging sapi premium yang berharga jutaan per kilogram, biaya listrik untuk rumah tangga dengan daya 3500-6600 volt, serta jasa pendidikan berstandar internasional dan layanan rumah sakit kelas VIP.
Baca Juga: Kabar Gembira! THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Daerah Sebesar 100 Persen TPG Segera Cair!
Dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (23/12/2024) untuk mengimbangi kebijakan ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk program insentif PPN pada tahun 2025.
Dari total anggaran tersebut, 47% atau sekitar Rp209,5 triliun dialokasikan untuk rumah tangga dalam bentuk pembebasan atau pengurangan beban PPN.
Sementara 30% atau Rp137,4 triliun diarahkan untuk mendorong dunia usaha melalui berbagai insentif perpajakan.
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara peningkatan pendapatan negara dengan perlindungan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Serasa Ngobrol sama Teman, Berikut Cara Buat Meta AI di WhatsApp Jadi Asyik dan Tidak Kaku
Survei Bank Kompas yang dilakukan pada awal Desember mengungkapkan respon masyarakat terhadao kebijakan ini.
Mayoritas responden, sebanyak 51%, menyatakan akan lebih berhemat dalam berbelanja, 7,4% berencana menurunkan standar belanja atau beralih ke produk yang lebih murah.
Selanjutnya, 4,6% akan berburu diskon atau promo, 2,1% berencana menggunakan tabungan untuk konsumsi, dan 31% akan mencari sumber pendapatan tambahan.
Yang menarik, 1,3% responden bahkan menyatakan akan berutang demi dapat memenuhi kebutuhan belanja mereka.
Kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan para ahli.
Para pengamat ekonomi mengkhawatirkan bahwa kenaikan PPN 1% ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar untuk menaikkan harga hingga 10-30%.
Ketua umum PP Muhammadiyah, Haidar Nasir, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini dengan berlandaskan keadilan sosial.
Sementara itu, survei menunjukkan bahwa 47% masyarakat tidak percaya bahwa kenaikan PPN akan memperbaiki program pembangunan.
Terutama mengingat masih maraknya kasus korupsi di sektor perpajakan.***