AYOJAKARTA.COM - Program bantuan PKH dan BPNT telah memasuki tahap pencairan ke-6 untuk periode Desember 2024.
Pencairan dilakukan melalui dua mekanisme utama yang telah ditetapkan pemerintah.
Pertama melalui kartu KKS merah putih yang dapat digunakan di ATM dan e-warung, kedua melalui PT Pos Indonesia bagi wilayah yang belum terjangkau layanan perbankan.
Dana bantuan yang disalurkan memiliki ketentuan khusus dalam penggunaannya, yakni wajib dibelanjakan untuk kebutuhan pokok seperti beras minimal 10 kg per bulan.
Selain itu, dapat dibelikan daging segar (ayam/sapi), berbagai jenis sayuran seperti bayam, kangkung, wortel, dan buah-buahan seperti jeruk, pisang, atau apel untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga.
Mekanisme pencairan bantuan dilaksanakan dengan sistem bertahap berdasarkan wilayah dan jadwal yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga: Double Blessing Akhir Tahun! Bantuan KKS Ganda Plus Diskon Listrik 50%, Ini Cara Mendapatkannya!
Untuk wilayah Indonesia bagian barat, pencairan umunya dimulai pada minggu pertama dan kedua.
Dilanjutkan dengan wilayah tengah pada minggu kedua dan ketiga, serta wilayah timur pada minggu ketiga dan keempat.
Berdasarkan pemantauan terkini di lapangan dan laporan dari berbagai media sosial, sejumlah KPM telah melaporkan pencairan dana sebesar Rp800.000 melalui rekening BRI.
Pencairan ini khusus nya telah terkonfirmasi di beberapa wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Sumatera, dengan jadwal pencairan yang terus bergulir ke wilayah lainnya.
Para KPM perlu memperhatikan beberapa hal penting dalam proses pencairan:
1. Memastikan kartu KKS dalam kondisi aktif dan tidak terblokir.
2. Menyiapkan KTP asli dan KK sebagai dokumen pendukung saat pencairan di PT Pos Indonesia.
3. Memantau informasi dari pendamping PKH setempat mengenai jadwal pasti pencairan di wilayah masing-masing.
4. Memeriksa kondisi PIN kartu KKS dan memastikannya tidak terblokir.
5. Menyimpan bukti transaksi pencairan sebagai dokumentasi.
Bagi KPM yang belum menerima pencairan, tidak perlu melakukan pengecekan berulang di ATM yang dapat menyebabkan antrian panjang dan ketidaknyamanan.
Sebaiknya menunggu informasi resmi dari pendamping sosial atau mengecek melalui aplikasi resmi yang telah disediakan.
Proses pencairan bantuan PKH tahap 6 dan BPNT ini diperkirakan akan berlangsung hingga akhir Desember 2024.
Dengan kemungkinan beberapa pencairan akan meneruskan ke awal Januari 2025 untuk wilayah-wilayah tertentu yang mengalami kendala teknis atau administratif.
Besaran bantuan yang diterima bervariasi sesuai dengan komponen yang dimiliki setiap KPM, mulai dari komponen ibu hamil sebesar Rp3.000.000 per tahun.
Baca Juga: Resmi Rilis Awal 2025! Moto G35 Tawarkan Spesifikasi Tak Masuk Akal di Harga Rp1,9 Juta
Selain itu, anak usia dini Rp3.000.000 per tahun, SD Rp900.000 per tahun, SMP Rp1.500.000 per tahun, SMA Rp2.000.000 per tahun, hingga komponen disabilitas dan lansia sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Untuk BPNT, besaran bantuan tetap yakni Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warung yang telah ditunjuk.