AYOJAKARTA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengganti nama istilah pinjaman online (pinjol) jadi pinjaman daring (pindar).
Pinjol selama ini jadi sesuatu yang terdengar negatif di telinga masyarakat.
Guna mengubah citra agar terdengar lebih positif, OJK memutuskan mengganti istilah Pinjol jadi Pindar.
"Nama tersebut digunakan sebagai identitas pinjaman yang legal atau berizin OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dikutip dari YouTube Official iNews, Minggu, 22 Desember 2024.
Pembeda nama tersebut juga jadi branding untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Baca Juga: Kantor Bank Indonesia Digeledah KPK, Pihak BI Ungkap Ada Kaitan dengan Dana CSR dan OJK
LPBBTI diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi pinjaman yang berizin di OJK.
LPBBTI juga diharapkan terus bisa memiliki citra positif di masyarakat. Termasuk dalam penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI. Melalui perbedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan pinjol ilegal.
Selain itu juga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika ingin mengidentifikasi LPBBTI yang berizin OJK.
Jadi masyarakat juga dapat tetap nyaman ketika menggunakan layanan LPBBTI.
OJK juga mendorong kepada seluruh penyelenggara agar terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Ini juga sebagai bentuk antisipasi, mengingat banyak masyarakat yang terjerat pinjol.
Karena tidak bisa membayar pinjaman tidak sedikit dari mereka yang sampai mengakhiri hidupnya. Terakhir ada satu keluarga di Ciputat yang bunuh diri, diduga karena terjerat pinjol.***