Ekonomi

Aturan Baru 2025! KPM Kategori Ini Berpeluang Dapat Bansos hingga Rp10,8 Juta

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Minggu 22 Des 2024, 05:31 WIB
Ilustrasi pencairan bansos.

AYOJAKARTA.COM — Keluarga Penerima Manfaat (KPM) golongan tertentu berpeluang mendapatkan bantuan sosial (bansos) hingga Rp10,8 juta di tahun 2025.

Pemerintah telah memastikan akan melanjutkan bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun depan.

Guna memastikan agar bansos yang disalurkan pemerintah tepat sasaran, setiap bulan terus dilakukan verifikasi dan validasi (verval).

Salah satu langkahnya dengan menyamakan data KPM dari berbagai kementerian dan lembaga.

Adalah Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik.

Baca Juga: 3 Bansos Akan Dihapus pada 2025? Subsidi BBM dan Listrik Jadi Opsi Alternatif!

DTSE akan dijadikan rujukan sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini dikelola Kementerian Sosial.

DTSE bertujuan agar penerima bansos benar-benar tepat sasaran, yaitu asyarakat yang tergolong tidak mampu secara sosial ekonomi.

Dilansir dari YouTube DIARY BANSOS, Minggu, 22 Desember 2024, pada tahun 2025 akan ada penambahan 1 kategori komponen penerima bansos.

Selama ini ada tiga komponen dari penerima bansos PKH, yaitu komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.

Komponen kesehatan meliputi ibu hamil dan anak balita usia 0-5 tahun, komponen pendidikan terdiri dari anak sekolah dari jenjang SD hingga SMA/sederajat, dan terakhir komponen kesejahteraan sosial adalah lansia dan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Berita Penting! Mulai Januari 2025, Pemerintah Siapkan 6 Bansos untuk Disalurkan Kepada KPM Pemilik KTP dan KK Ini

Dalam komponen kesejahteraan sosial jika sebelumnya hanya ada dua kategori, akan ada tambahan, yakni kategori korban pelanggaran HAM berat.

Khusus kategori pelanggaran HAM berat, nominal indeks bansosnya akan diberikan berbeda. Nominal yang diberikan cukup besar, yakni Rp900 ribu per bulannya.

Untuk KPM pemegang KKS lama maka bansosnya akan diterima setiap dua bulan sekali, atau Rp1,8 juta.

Sedangkan bagi KPM pemegang KKS baru atau peralihan dari Pos, maka penyalurannya per 3 bulan atau Rp2,7 juta.

Artinya dalam satu tahun, KPM yang didalamnya ada kategori korban pelanggaran HAM berat akan mendapatkan bansos sebesar Rp10,8 juta.***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Tedi Rukmana