AYOJAKARTA.COM - Sistem pendataan sosial ekonomi di Indonesia tengah mengalami transformasi signifikan menjelang tahun 2025.
Pemerintah berencana mengganti Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan sebuah sistem baru bernama Database Tinggal Sosial dan Ekonomi (DTSE).
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data dalam menentukan siapa saja yang berhak menjadi penerima program bantuan sosial.
Database baru ini diharapkan dapat lebih tepat sasaran dalam mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial, seperti program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
DTSE dirancang sebagai sistem pendataan yang lebih modern dan terintegrasi. Dengan menggunakan teknologi dan metode pengumpulan data yang lebih canggih, pemerintah berharap dapat mengurangi kesalahan dalam penentuan penerima bantuan sosial.
Keunggulan utama DTSE terletak pada kemampuannya mengumpulkan informasi sosial ekonomi secara lebih mendalam dan detail. Sistem ini akan menggunakan berbagai sumber daya untuk memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kondisi masyarakat.
Baca Juga: Kesempatan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024, Cek Kriterianya!
Implementasi DTSE direncanakan akan dimulai pada tahun 2025, menggantikan sistem DTKS yang selama ini telah digunakan.
Proses transisi ini membutuhkan persiapan matang dan koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan.
Tak hanya unggul berkat kemampuan mengumpulkan informasi yang lebih akurat, DTSE juga diharapkan mampu mengurangi kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial.
Baca Juga: Lolos dari Vonis Mati di Indonesia, Terpidana Kasus Heroin 4,5 Miliar Dipulangkan ke Filipina
Diharapkan dengan data yang lebih akurat, bantuan bisa tepat sasaran dan mencapai masyarakat yang paling membutuhkan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus menyempurnakan sistem perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya untuk masyarakat yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah.