Ekonomi

Buntut UMP Naik, PPN Jadi 12 Persen per Januari 2025! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak

Oleh: Aini Arifah Putri Rabu 18 Des 2024, 09:55 WIB
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memastikan ada sejumlah kebutuhan pokok masyarakat yang tetap bebas dari pengenaan PPN.

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah mengumumkan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, yang merupakan buntut dari kebijakan kenaikan UMP 2025 yang naik.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam upaya penyesuaian perpajakan nasional yang diharapkan dapat membantu dan mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memastikan ada sejumlah kebutuhan pokok masyarakat yang tetap bebas dari pengenaan PPN.

Barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu dan gula akan tetap dijual tanpa dikenai pajak pertambahan nilai yang bertujuan melindungi daya beli masyarakat menengah ke bawah.

Selain kebutuhan pangan, sejumlah jasa penting juga akan dikecualikan dari kenaikan PPN. Jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksinasi dan layanan air tetap akan dibebaskan dari pembebanan pajak, sehingga kebijakan PPN naik 12% tidak membebani masyarakat dalam mengakses layanan-layanan mendasar.

Baca Juga: Hujan Rezeki Akhir Tahun! KPM PKH Plus BPNT Daerah Ini Kantongi Rp4,2 Juta, Begini Cara Hitungnya!

Pemerintah berkomitmen untuk memberikan stimulus ekonomi sebagai upaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang mungkin bisa saja timbul akibat kenaikan PPN, sekaligus melindungi kelompok masyarakat yang paling kesulitan terhadap perubahan ekonomi.

Kenaikan PPN 12% ini diperkirakan akan memberikan tambahan pemasukan negara yang signifikan.

Dana yang terkumpul nantinya direncanakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, peningkatan infrastruktur, dan pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas.

Baca Juga: Pesta Dobel Bansos! PT Pos Palembang Salurkan 3 Kategori Bantuan Sekaligus Hanya 5 Hari

Sosialisasi kebijakan baru ini akan dilakukan secara komprehensif oleh pemerintah.

Berbagai instansi terkait diharapkan dapat menjelaskan secara detail mekanisme penetapan, batasan dan konsekuensi dari kenaikan PPN 12% kepada seluruh masyarakat di Indonesia.

Masyarakat diharapkan dapat memahami maksud dan tujuan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem perpajakan nasional.

Reporter Aini Arifah Putri
Editor Aris Abdulsalam