Ekonomi

APINDO Tolak Kenaikan UMP 6,5 Persen, Khawatir Beban Usaha Membengkak!

Oleh: Aini Arifah Putri Senin 16 Des 2024, 13:21 WIB
Demo buruh terkait upah murah. APINDO telah menyuarakan keberatan terhadap rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% yang diusulkan oleh pemerintah.

AYOJAKARTA.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah menyuarakan keberatan terhadap rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% yang diusulkan oleh pemerintah.

Mereka mengkhawatirkan dampak signifikan yang dapat ditimbulkan terhadap dunia usaha dan dinamika psar tenaga kerja di Indonesia.

Menurut pandangan APINDO, kenaikan upah yang terlalu substansial berpotensi membebani pelaku usaha, terutama pada proses pemulihan.

Beban biaya operasional yang meningkat dapat memaksa sejumlah perusahaan untuk melakukan efisiensi yang berujung pada pengurangan tenaga kerja.

Organisasi ini mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pendekatan yang lebih komprehensif dan berimbang.

Mereka menekankan pentingnya memperhatikan tidak hanya aspek kesejahteraan pekerja, tetapi juga keberlanjutan usaha dan kemampuan daya saing perusahaan di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat.

Baca Juga: Pekerja Baru Bahagia! Gaji Langsung Tinggi, UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen

Produktivitas tenaga kerja menjadi salah fokus utama yang disoroti oleh APINDO. Mereka berargumen bahwa kenaikan upah seharusnya sejalan dengan peningkatan kualitas dan produktivitas kerja, bukan sekedar perhitungan matematis yang bersifat nominal.

Pemerintah diharapkan dapat melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan besaran kenaikan UMP.

Analisis yang komprehensif perlu mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi daerah, kemampuan perusahaan, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional.

Langkah strategis yang diusulkan APINDO adalah menciptakan mekanisme penetapan upah yang lebih dialogis dan partisipasi.

Baca Juga: Jumlah Korban Dugaan Pelecehan Terus Bertambah, Ibu Kandung Agus Buntung Terancam Dipidana?

Mereka mendorong adanya musyawarah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pengusaha dan Serikat pekerja.

Pada akhirnya, APINDO menekankan pentingnya mencapai keseimbangan yang proporsional antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Pendekatan yang akomodatif dan berbasis data diharapkan dapat menjadi solusi terbaik dalam menetapkan kebijakan upah minimum.

Reporter Aini Arifah Putri
Editor Aris Abdulsalam