AYOJAKARTA.COM – Pencairan dana KJP Plus tahap II telah dilakukan sejak 6 Desember 2024 lalu, namun banyak orang tua atau wali siswa mengeluhkan dengan pembatalan status penerima bantuan ini.
Lalu, bagaimana Langkah yang harus dilakukan oleh orang tua atau wali siswa agar terdaftar dalam skala prioritas KJP Plus?
Sebagai informasi, skala prioritas merupakan kriteria yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam menentukan penerima manfaat dari program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Dalam penerimaan KJP Plus tahap II tahun 2024, pihak Dinas Pendidikan mengutamakan pemeringkatan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Terdapat poin-poin yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dalam menentukan skala prioritas.
Desil 1 hingga 3: Siswa yang terdaftar dalam desil 1 hingga 3 yaitu mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi paling rentan miskin atau miskin ekstrem.
Pembersihan Data DTKS: Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan pembersihan data pada DTKS untuk mengidentifikasi penerima yang layak dan tidak layak.
Kriteria Penerima: Untuk menjadi penerima KJP Plus, calon penerima harus terdaftar sebagai warga DKI Jakarta, merupakan siswa aktif dari berbagai jenjang pendidikan, dan tidak sedang menerima bantuan pendidikan lainnya.
Bagi orang tua siswa atau keluarga penerima manfaat (KPM) KJP Plus yang dibatalkan sebagai penerima tahap II ini kemungkinan tidak lolos dari salah satu ketiga poin di atas.
Namun, jika orang tua siswa merasa sudah memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai penerima KJP Plus bisa melakukan beberapa langkah berikut.
Solusi untuk Mengatasi Pembatalan KJP
1. Lakukan sanggahan jika tercantum keterangan memiliki roda empat/NJPOP 1M: Orang tua atau wali siswa bisa mengunjungi Samsat terdekat untuk melakukan pemblokiran nama jika terdaftar sebagai pemilik roda empat.
Orang tua siswa juga pergi ke BAPENDA setempat untuk melakukan penyanggahan mengenai NJPOP 1M.
2. Pengajuan pengaduan: Orang tua dapat mengajukan pengaduan melalui situs resmi KJP dengan melampirkan informasi penting seperti NIK siswa, nama siswa, dan nama sekolah. Ini dapat membantu dalam proses verifikasi dan peninjauan kembali status KJP anak mereka.
3. Pendaftaran ulang: Jika anak tidak terdaftar dalam skala prioritas pada bantuan KJP Plus tahap II, orang tua disarankan untuk mengecek apakah ada kemungkinan untuk mendaftar ulang atau mengajukan permohonan baru berdasarkan kriteria yang berlaku untuk penerimaan bantuan tahap selanjutnya.
Dengan melakukan langkah-langkah ini, diharapkan para orang tua atau wali siswa dapat menemukan solusi untuk masalah pembatalan KJP dan memastikan tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.***