Ekonomi

KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Resmi Cair Hari Ini tapi Data Dibatalkan dan Tidak Ditemukan? Cek Ini Solusinya

Oleh: Adhianingtia Wulandari Jumat 06 Des 2024, 19:00 WIB
KJP Plus Tahap II resmi cair pada hari ini tanggal 6 Desember 2024 untuk 523.622 peserta didik yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

AYOJAKARTA.COM - KJP Plus Tahap II resmi cair pada hari ini tanggal 6 Desember 2024 untuk 523.622 peserta didik yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Namun ditengah pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang cair 2 bulan sekaligus ini, justru banyak para Orangtua yang mengeluhkan adanya pembatalan status penerima KJP.

Bahkan tak hanya dibatalkan statusnya, data para peserta didik yang berhak menerima bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 ini juga menjadi tidak ditemukan? Jangan khawatir ini solusinya.

Dilansir dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta yang telah dikutip oleh ayojakarta (6/ 12/ 24) banyak para Orangtua dan peserta didik berkomentar dalam postingan pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024.

Mereka banyak mengeluhkan data tidak ditemukan dan dibatalkan di tengah- Tengah KJP Plus cair hari ini secara bertahap.

“Bisa- bisanya KJP anak saya dua- duanya dibatalkan karna skala prioritas, padahal ngga punya apa- apa, yang kaya malah pd dpt ap aini adil?,” tanya Netizen dalam kolom komentar tersebut.

“Min bisa bisanya kjp anak saya dibatalkan krn punya mobil, ya Allah min boro boro punya mobil, motor satu aja uda jelek bgt, bingung data dari mana diambil dibilang gw punya mobi,” tulis Netizen Ade dengan emoticon tutup mulut.

Baca Juga: Sudah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, MUI Ingatkan Publik Jangan Tiru Kelakukan Gus Miftah

“Ko punya anak sy data tidak ditemukan ya? Padahal dr sekolahnya katanya dapat,” tulis Netizen lain.

“Ia ko pnya sy dibatalkan jga min? dngn alasan sy mempunyai mobil?? Sy punya mobil aj ngga gmn sii ini?? Ga masuk akala mat alesannya,” tulis Netizen.

Itulah beberapa komentar para Orangtua peserta didik yang datanya tidak ditemukan dan dibatalkan menjadi penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November- Desember.

Baca Juga: Apakah Dana KJP Plus Hangus Jika Tidak Digunakan? Begini Penjelasannya!

Diketahui para orangtua dan peserta didik dihimbau untuk dapat mengecek secara langsung diwebsite kjp.jakarta.go.id terkait status penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 terlebih dahulu dengan cara dibawah ini:

1. Masuk ke website pengecekan status kjp.jakarta.go.id

2. Pilih cek status penerima KJP Plus

3. Ketik NIK peserta didik yang menerima KJP Plus

4. Ketik Tahun 2024 (Tahun menerima KJP Plus)

5. Ketik Tahap 2 (Tahap II Pencairan KJP Plus)

6. Cek data status penerima untuk mengetahui status penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 atau bukan

Jika hasil dari pengecekan diatas masih tidak ditemukan atau bahkan dibatalkan sebagai penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024, para orangtua dan peserta didik diharapkan jangan panik.

Para orangtua dan peserta didik dapat menghubungi call center Pengaduan pada Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Pemprov DKI Jakarta dengan nomor WhatsApp 085211247089 dan nomor telepon (021) 857 1012.

Baca Juga: Menangis Mundur sebagai Utusan Khusus, Gus Miftah Tak Dapat Uang Pesangon dari Presiden

Selain itu, para orangtua atau peserta didik juga dapat mengunjungi post pelayanan KJP Plus setiap hari kecuali hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah mulai pukul 08.00- 16.00 WIB.

Itulah Solusi untuk para orangtua dan peserta didik yang datanya tidak ditemukan dan dibatalkan di tengah pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang telah cair secara bertahap mulai hari ini tanggal 6 Desember 2024 yang cair langsung 2 bulan.

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Aris Abdulsalam