AYOJAKARTA.COM -- Sikap Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menunda dan menegosiasikan penawaran investasi dari Apple senilai USD 100 juta dilakukan demi kebaikan ekonomi nasional.
Proposal investasi yang setara dengan nominal Rp 1,58 triliun itu ditawarkan Apple pada November 2024 lalu, untuk jangka waktu 2 tahun.
Meski Kemenperin menyebut angkanya meningkat 10 kali lipat dari penawaran sebelumnya dari Apple di angka USD10 juta (untuk pembangunan pabrik komponen di Bandung), mereka enggan terburu-buru menerimanya.
Pasalnya Apple masih punya janji investasi yang belum terpenuhi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dengan nilai Rp 271-300 miliar.
Akibat belum terpenuhinya komitmen yang dijanjikan oleh Apple pada 2020-2023 tersebut, Kemenperin menunda pemberian sertifikasi TKDN sekaligus izin impor iPhone 16 series untuk dijual di Indonesia.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, langkah tegas yang diambil oleh Kemenperin ini sudah bijak, meskipun topik tidak dijualnya iPhone 16 series di Indonesia masih viral hingga saat ini.
Baca Juga: Apple Belum Juga Penuhi Janji Investasi, Penjualan iPhone 16 di Indonesia Bisa Tertunda Lebih Lama
Alasan pertama sikap Kemenperin layak dipuji, adalah karena syarat TKDN sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
Dalam Permenperin itu dipaparkan tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Selain itu, alasan kedua, berdasarkan data Kemenperin, penjualan ponsel Apple yang mencapai 2,61 juta unit pada 2023 di Indonesia adalah yang tertinggi se-Asia Tenggara.
Angka penjualan ponsel Apple di Indonesia jauh di atas Vietnam sebanyak 1,43 juta unit.
Bahkan jika diperkirakan dalam nominal, nilai penjualan 2,61 juta unit ponsel Apple di Indonesia telah mencapai sekitar Rp30 triliun.
Baca Juga: Kemenperin Tolak Investasi Rp1,5 Triliun Apple, iPhone 16 Masih Ilegal di Indonesia, Ini Alasannya!
Febri pun telak menyebut nominal tersebut masih jauh dari proposal investasi yang ditawarkan Apple. Adapun negosiasi terhadap penawaran Apple ini harus dilakukan demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasiona.
"Seperti yang kita tahu, bukan hanya Apple yang berinvestasi memanfaatkan pasar domestik. Kita sedang menilai apakah nilai tersebut berkeadilan dan sesuai dengan target pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% dengan banyak menyerap tenaga kerja. Begitu juga harapan Kemenperin untuk investasi ini," ungkap Febri dikutip dari keterangan resmi Kemenperin.
Jadi cukup bijak jika Kemenperin menilai proposal yang ditawarkan Apple saat ini tidak fair untuk perkembangan ekonomi Indonesia. Karena angkanya masih di bawah negara lain di Asia Tenggara, seperti Vietnam dan Thailand.
Selain nilai investasi yang harus dinaikkan, Kemenperin pun mengharuskan Apple untuk fokus mengadakan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia yang skalanya lebih baik ketimbang Apple Academy di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Baca Juga: Jauh kalahkan Apple, Ternyata Perusahaan Ini Jadi yang Paling Inovatif Tahun Ini
Terakhir, Kemenperin mewajibkan Apple untuk melibatkan atau bekerja sama dengan perusahaan lokal di Indonesia dalam Global Value Chain (GVC).
Bila syarat GVC ini terpenuhi, maka industri dalam negeri akan terlibat dalam rantai pasok global Apple. Dampaknya akan positif terhadap pendapatan industri lokal dan menyerap tenaga kerja lebih banyak.