Ekonomi

Kementerian Sosial Luncurkan Pencairan Bertahap Bantuan Sosial PKH dan BPNT di 2024

Oleh: Fina Salsabila Aura Kamis 05 Des 2024, 15:36 WIB
Pencairan dilakukan secara bertahap melalui empat bank Himbara, yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BSI.

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial resmi memulai pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT pada tanggal 4 Desember 2024, kemarin.

Pencairan dilakukan secara bertahap melalui empat bank Himbara, yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BSI.

Proses ini melibatkan KPM yang terdaftar sebagai pengguna kartu KKS.

Pencairan bersifat bertahap untuk memastikan proses distribusi bantuan sosial berjalan labcar dan tepat sasaran.

Sebaran lokasi pencairan mencakup wilayah yang luas. Bank BRI telah mencairkan bantuan di sejumlah Kabupaten di Jawa Tengah, seperti Banjarnegara, Batang, Blora, Demak, Grobogan.

Jawa Timur, seperti Bangkalan, Nganjuk, Sampang, dan Wilayah Jawa Barat mencakup Cianjur, Majalengka, Sumedang, Tasikmalaya.

Bank BSI fokus pada pencairan di Provinsi Aceh, meliputi hampir seluruh kabupaten dan kota, termasuk Aceh Barat, Aceh Besar, Banda Aceh, dan Kota Langsa.

Sementara Bank Mandiri melakukan pencairan di Provinsi Banten mencakup Lebak, Pandeglang, Serang.

Baca Juga: iPhone SE 4 Seharga Rp7 Juta Akan Membuat Samsung Gemetar, Ini Kelebihannya!

Selain itu juga ada Bengkulu dan Derah Istimewa Yogyakarta.

Rincian besaran dana dan mekanisme pencairan sangat spesifik.

Untuk bantuan sosial PKH periode November-Desember 2024 (tahap 6), besaran dana bervariasi sesuai kriteria penerima, mencakup anak-anak dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga lansia.

Baca Juga: Kabar Gembira! BNI Mulai Cairkan Bantuan PKH November-Desember 2024, Nominal hingga Rp1,2 Juta

Bantuan BPNT atau program sembako dialokasikan sebesar Rp400.000 per dua bulan.

Terdapat perubahan signifikan dalam skema pencairan, dengan sistem baru yang mengubah periode penyaluran menjadi per tiga bulan (Juli-September dan Oktober-Desember).

Konsekuensinya, beberapa penerima baru akan mendapatkan bantuan kumulatif sebesar Rp1,2 juta yang mencakup periode enam bulan.

Proses pencairan kompleks dan tidak serentak. Status pencairan bervariasi di berbagai daerah, dengan beberapa lokasi telah mencapai tahap SPM atau bahkan SI.

Menarik untuk dicatat, terdapat opsi pencairan alternatif bagi penerima yang belum memiliki kartu KKS, yakni melalui kantor Pos.

Baca Juga: Tipis, Ringan, Gahar! Vivo S20 dan Vivo S20 Pro Jadi Smartphone Tercanggih yang Bikin Kamu Melongo

Bantuan BPNT dapat dicairkan untuk periode Juli-September dan Oktober-Desember, dengan total nominal Rp1,2 juta.

Pemerintah menghimbau masyarakat untuk tetap sabar, optimis, dan secara aktif memantau perkembangan pencairan melalui berbagai saluran informasi resmi.

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Aris Abdulsalam