Ekonomi

Bukan Cuma Merokok, Ini Daftar 'Dosa Besar' Peserta KJP Plus yang Bisa Bikin Bantuan Dicabut

Oleh: Admin Senin 02 Des 2024, 16:16 WIB
Dengan mematuhi aturan dan menjaga perilaku, peserta dapat terus menerima manfaat dari bantuan KJP Plus.

AYOJAKARTA.COM — KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus) adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pendidikan anak-anak Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Namun, ada aturan tegas yang harus dipatuhi oleh setiap peserta KJP Plus. Bila ditemukan bahwa peserta melakukan pelanggaran tertentu, bantuan tersebut bisa dicabut.

Apa saja pelanggaran yang dimaksud?

Berikut adalah beberapa 'dosa besar' yang dapat mengakibatkan pencabutan bantuan KJP Plus.

Baca Juga: Pencairan Dana KJP Plus Tahap II dalam Proses Verifikasi Data, Cek Status Penerimaan Bantuan di Link Ini!

1. Merokok atau Menggunakan Narkoba

Merokok dan menggunakan narkoba adalah dua perilaku yang sangat dilarang bagi para peserta KJP Plus.

Peserta KJP Plus yang ketahuan terlibat dalam penggunaan narkoba atau merokok di lingkungan sekolah atau di luar sekolah bisa kehilangan bantuan ini.

Baca Juga: Sekolah di Jakarta tapi Tinggal di Luar DKI, Apakah Bisa Dapat KJP Plus? Berikut Penjelasannya

2. Bolos Tanpa Alasan yang Jelas

Salah satu tanggung jawab utama siswa adalah hadir di sekolah dan mengikuti proses pembelajaran dengan serius. Bolos atau tidak masuk sekolah tanpa alasan yang sah menjadi pelanggaran serius yang bisa mengakibatkan pencabutan KJP Plus.

Peserta yang tidak memiliki catatan kehadiran yang baik dapat kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Sanksi! Apakah Dana KJP Plus Bisa Dipakai Transaksi di Luar Kebutuhan Sekolah?

3. Terlibat Perkelahian atau Tawuran

Perkelahian atau tawuran antar pelajar adalah salah satu tindakan yang sangat dilarang dan tidak bisa ditoleransi.

Jika peserta KJP Plus terlibat dalam perkelahian atau tawuran, baik di dalam maupun di luar sekolah, itu adalah pelanggaran berat.

Baca Juga: Kabar Bahagia! KJP Plus November 2024 Cair Dirapel Langsung 2 Bulan, Cek Update Terbaru Jadwalnya

4. Terlibat dalam Kekerasan atau Bullying

Jika peserta KJP Plus terbukti terlibat dalam kekerasan atau bullying terhadap teman sekelas atau orang lain, tindakan tegas akan diambil oleh pihak berwenang, dan bantuan sosial yang diterima dapat dicabut.

Baca Juga: Kabar Baik! Disdik DKI Jakarta Cairkan Bantuan KJP Plus dan KJMU November 2024, Sudah Masuk Tahap Ini!

5. Terlibat dalam Geng Motor atau Geng Sekolah

Jika peserta KJP Plus diketahui terlibat dalam kegiatan geng motor atau geng sekolah yang berbuat onar, bantuan ini dapat dicabut demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Tak Penuhi 3 Poin Ini, Siswa Tak Berhak Dapat Bantuan KJP Plus

6. Melakukan Perbuatan Asusila atau Pergaulan Bebas

Perbuatan asusila atau pergaulan bebas yang melibatkan pelecehan seksual, kekerasan, atau perilaku tidak pantas lainnya adalah pelanggaran yang sangat berat. Hal ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral yang ingin ditanamkan melalui pendidikan.

Peserta yang terlibat dalam perilaku tersebut dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pencabutan bantuan KJP Plus, guna mencegah dari kegiatan yang dapat merusak masa depan.***

Reporter Admin
Editor Tedi Rukmana