Ekonomi

Akhirnya! Bantuan PKH-BPNT November Desember 2024 Cair Awal Bulan, Ini Status Terbaru di SIKS-NG

Oleh: Asti Aureli Septania Jumat 29 Nov 2024, 15:53 WIB
Pencairan bansos PKH dan BPNT November Desember 2024 nantinya akan dicairkan kepada setiap KPM secara bertahap.

AYOJAKARTA.COM – Kabar bahagia untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT November-Desember 2024 agar segera cair di awal bulan Desember 2024.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari YouTube DIARY BANSOS, status penyaluran bantuan PKH dan BPNT alokasi November-Desember saat ini sudah terupdate Standing Instruction (SI).

Dalam konteks ini, penyaluran bansos PKH dan BPNT menunjukkan bahwa dana sudah siap untuk dicairkan kepada para KPM.

Saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menerbitkan SI yang ditujukan kepada para pihak perbankan.

Penerbitan SI yang dilakukan oleh Kemensos ini menandakan bahwa instruksi untuk mentransfer dana kepada penerima yang telah diberikan kepada pihak bank, dan dana tersebut akan segera tersedia untuk dicairkan oleh KPM.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan PKH dan BPNT Segera Diumumkan, KPM Diimbau untuk Hindari Potongan Liar Kartu KKS

Setelah status menjadi SI, penerima bansos dapat melakukan penarikan dana melalui bank yang ditunjuk.

Penarikan biasanya dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah status SI berubah, yakni sekitar satu hingga tujuh hari.

Pencairan bansos PKH dan BPNT November Desember 2024 nantinya akan dicairkan kepada setiap KPM secara bertahap.

Adapun nominal bantuan BPNT yang disalurkan untuk alokasi November-Desember 2024 yakni sebesar Rp400.000, dua bulan sekaligus.

Sementara, nominal bantuan PKH yang diterima oleh KPM untuk alokasi November-Desember 2024, sebagai berikut:

Baca Juga: Kemensos Umumkan Pencairan PKH Awal Desember 2024, Simak Besaran Bantuannya!

  • Ibu hamil dan balita: Rp 750.000
  • Siswa SD: Rp 225.000
  • Siswa SMP: Rp 375.000
  • Siswa SMA: Rp 500.000
  • Lansia: Rp 600.000
  • Penyandang disabilitas: Rp 600.000

Masyarakat diharapkan untuk memeriksa status pencairan melalui aplikasi atau situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan kelayakan bantuan.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana