Ekonomi

Kemensos Umumkan Pencairan PKH Awal Desember 2024, Simak Besaran Bantuannya!

Oleh: Fina Salsabila Aura Jumat 29 Nov 2024, 10:00 WIB
Pencairan PKH tahap 6 di akhir tahun 2024 diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi penerima manfaat.

AYOJAKARTA.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) akan mengalami pencairan bantuan tahap 6 pada bulan Desember 2024.

Pencairan bantuan kini dilakukan setiap dua bulan sekali, berbeda dengan periode sebelumnya.

Hal ini menyebabkan nominal bantuan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan disesuaikan dengan periode pencairan yang baru.

Besaran bantuan PKH tahap 6 bervariasi tergantung komponen dalam keluarga tersebut.

Setiap keluarga maksimal menerima bantuan untuk empat komponen.

Komponen-komponen tersebut meliputi:

- Anak usia dini (0-6 tahun) yang akan menerima Rp500.000

- Anak sekolah SMA yang terdaftar di Dapodik senilai Rp333.000

- Lansia dengan bantuan Rp400.000.

Artinya, satu keluarga yang memiliki ketiga komponen tersebut berpotensi menerima total bantuan sebesar Rp1.233.000.

Baca Juga: Valuasi Diprediksi Capai 50 Kali Lipat, Proyek RWA Tanahub Soft Launching pada 1 Desember 2024

Pencairan bantuan sosial ini berlaku untuk para KPM PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang sebelumnya telah menerima bantuan pada tahap 5.

Penerima manfaat diimbau untuk bersabar menunggu proses pencairan, mengingat tanggal pasti pencairan akan diumumkan kemudian.

Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan kriteria ketat dalam penyaluran bantuan.

Setiap keluarga hanya diperbolehkan menerima bantuan maksimal untuk empat komponen, dengan prioritas pada keluarga yang memiliki anak usia dini, anak sekolah, dan lansia.

Baca Juga: SEGERA CAIR! Bantuan PKH November-Desember 2024 Mulai Diproses

Hal ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan keluarga yang paling membutuhkan.

Dengan demikian, pencairan PKH tahap 6 di akhir tahun 2024 diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi penerima manfaat.

Para penerima manfaat disarankan untuk selalu memperhatikan informasi terbaru dari Kementerian Sosial terkait jadwal dan mekanisme pencairan bantuan.

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Aris Abdulsalam