Ekonomi

Pencairan Dana KJP Plus November 2024 Ditunda Sementara, Bantuan Akan Dirapel 2 Bulan? Simak Prediksinya

Oleh: Asti Aureli Septania Kamis 28 Nov 2024, 13:50 WIB
Kabarnya, bantuan KJP Plus pada periode November 2024 ditunda sementara hingga Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak digelar.

AYOJAKARTA.COM – Pencairan bantuan Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode November 2024 sangat ditunggu-tunggu oleh siswa di DKI Jakarta.

Bagi siswa yang sedang menunggu pencairan bantuan Pendidikan ini, bisa simak informasi dan penjelasan yang tercantum dalam artikel ini.

Diketahui, penyaluran bantuan dana KJP Plus kembali disalurkan oleh Pemerintah DKI Jakarta mulai Oktober 2024 lalu.

Penyaluran bantuan KJP Plus ini biasanya dilakukan pada awal hingga pertengahan bulan, namun kenapa bantuan KJP Plus hingga sekarang masih belum cair?

Kabarnya, bantuan KJP Plus pada periode November 2024 ditunda sementara hingga Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak digelar.

Hal itu tercantum sebagaimana dalam Surat Edaran yang telah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini yang dikutip oleh AYOJAKARTA.COM dari Diary Bansos.

Penundaan sementera ini untuk menghindari penyalahgunaan bantuan untuk kepentingan kampanye oleh calon kandidat tertentu.

Baca Juga: Sudah Dipanggil STY, Kiper Timnas Indonesia Malah Kena Sanksi dari PSSI

Maka, kemungkinan bantuan KJP Plus akan ditunda penyalurannya hingga PILKADA selesai digelar, yakni hingga 27 November 2024.

Mengenai prediksi pencairan, bantuan KJP Plus akan kembali disalurkan paling cepat pada di akhir bulan.

Bahkan, bantuan KJP Plus kemungkinan besar bakal dirapel dua bulan sekaligus, menyambung penyaluran periode Desember 2024.

Baca Juga: FIX Gaji Guru Gak Jadi Naik! Adanya Kenaikan Kesejahteraan Tunjangan Sertifikasi?

Adapun rincian nominal bantuan KJP yang akan dicairkan per bulannya untuk setiap siswa sebagai berikut:

- Siswa jenjang SD/MI sederajat akan menerima bantuan rutin per bulannya sebesar Rp135.000 dan bantuan berkala Rp115.000, biaya tambahan SPP Rp130.000 untuk siswa yang sekolah di Swasta.

- Siswa berjenjang SMP sederajat mendapatkan bantuan biaya rutin per bulan sebesar Rp185.000 sementara biaya berkala Rp150.000, dan biaya tambahan SPP Rp170.000 untuk siswa sekolah Swasta.

- Siswa Tingkat SMA sederajat mendapatkan biaya rutin perbulan Rp235.000 dan biaya bantuan berkala Rp185.000, dan biaya tambahan SPP sebesar Rp290.000 bagi siswa sekolah di swasta.

- Siswa Tingkat SMK sederajat akan mendapatkan bantuan rutin perbulan sebesar Rp 235.000 per bulan dan biaya Berkal: Rp 215.000 per bulan, sementara biaya SPP sebesar Rp 240.000 per bulan bagi siswa yang bersekolah di Swasta.

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Aris Abdulsalam