AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Sosial (Kemensos) meminta kepada masing-masing dinas sosial di kabupaten/kota di Indonesia untuk melakukan verifikasi faktual tahap kedua.
Dinsos kabupaten/kota kembali diminta oleh Kemensos untuk melakukan verifikasi faktual (verval) terkait calon penerima bantuan sosial atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baru-baru ini Kementerian menerbitkan surat yang ditujukan kepada dinas sosial provinsi dan kabupaten/kota.
Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat tersebut dan harus segera dilaksanakan hingga tanggal 5 Desember 2024.
Awal November kemarin, Kemensos meminta kepada dinsos di kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi vaktual ulang terhadap calon KPM penerima bansos. Baik itu bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dikutip dari kanal YouTube DIARY BANSOS, berikut poin lengkapnya:
1. Capaian hasil verifikasi faktual calon penerima PKH dan BPNT di seluruh Indonesia belum memenuhi target yang diharapkan.
2. Kemensos akan melakukan verval kembali, terhitung mulai tanggal 25 November hingga 5 Desember 2024.
3. Sehubungan hal tersebut, masing-masing Dinsos diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan itu dengan sebaik-baiknya dan bisa mendapatkan calon KPM sesuai kriteria yang diharapkan.
Dari hasil verifikasi faktual di tahap pertama, ketika dicek ternyata hasilnya masih belum memenuhi target.
Baik KPM PKH maupun BPNT di seluruh Indonesia memang ada kuotanya. Untuk PKH sebanyak 10 juta KPM dan 18,8 juta KPM BPNT.
Verifikasi kedua dilakukan, bisa jadi hingga akhir tahun ini kuota nasionalnya belum terpenuhi.
Dalam surat sebelumnya, ditujukan bagi 421 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Artinya ada 93 kabupaten/kota yang tidak kebagian.
Calon KPM baik PKH maupun BPNT yang memang dirasa layak untuk mendapatkan bansos bisa mengajukan secara mandiri atau lapor ke desa setempat.***