Ekonomi

Heboh! Pemerintah Potong Drastis Bantuan PKH, Segini Rincian Lengkapnya

Oleh: Fina Salsabila Aura Selasa 26 Nov 2024, 11:34 WIB
Penerima bansos PKH BPNT.

AYOJAKARTA.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2024 mengalami perubahan signifikan dalam sistem pencairan bantuan.

Mulai tahun ini, pencairan bantuan akan dilakukan setiap 2 bulan, bukan lagi per triwulan seperti sebelumnya.

Besaran dana bantuan untuk setiap komponen telah disesuaikan, dengan pengurangan nominal yang cukup berarti.

Misalnya, untuk anak SD yang sebelumnya menerima Rp225.000 kini hanya menerima Rp150.000.

Begitu pula dengan komponen lainnya seperti anak SMP, SMA, penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak balita.

Untuk dapat menerima bantuan PKH, peserta harus memenuhi beberapa kriteria ketat.

Pertama, penerima bantuan harus terdaftar dalam (Data Terpadu Kesejarteraan Sosial) DTKS dan aktif sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Dana Bansos Rp450.000 Mendadak Masuk Rekening Warga KPM, Apakah Bantuan PKH dan BPNT Sudah Cair?

Dalam satu keluarga, maksimal hanya dapat menerima bantuan dari 4 komponen.

Data penerima bantuan juga harus selaras antara DTKS dan Dukcapil, serta untuk komponen anak sekolah harus terdaftar di aplikasi Dapodik sekolah masing-masing.

Terdapat batasan khusus untuk beberapa komponen bantuan.

Misalnya, untuk komponen anak balita hanya berlaku hingga anak kedua dan berusia 0-6 tahun.

Baca Juga: Disejajarkan dengan Negara Papan Atas Benua Asia, Timnas Indonesia Dipuji sebagai Wakil ASEAN Terbaik Saat Ini

Komponen penyandang disabilitas dan lansia dibatasi maksimal 4 orang per keluarga. Untuk ibu hamil, bantuan hanya diberikan hingga kehamilan kedua.

Dalam hal satu keluarga memiliki beberapa komponen bantuan, maka komponen dengan nominal tertinggi yang akan didahulukan.

Pencairan bantuan pada tahun 2024 tetap menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan nominal yang bervariasi tergantung komponen yang dimiliki.

Komponen PKH tidak hanya terbatas pada anak balita atau anak sekolah, melainkan juga mencakup ibu hamil, penyandang disabilitas, dan lansia.

Setiap komponen memiliki kriteria dan persyaratan tersendiri untuk dapat menerima bantuan.

Pencairan bantuan PKH tahap 6 untuk November-Desember 2024 akan dilakukan di bulan Desember.

Baca Juga: Cobain Advan ForceOne, deh! PC dengan Spek Ganas tapi Harga Bersahabat, Intip Spesifikasinya

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi terkait jadwal dan persyaratan pencairan bantuan.

Perubahan sistem dan besaran bantuan ini diharapkan dapat lebih tepat sasaran dalam membantu keluarga yang membutuhkan.

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Aris Abdulsalam