Ekonomi

Kabar Gembira! Bantuan dari Kemensos Nominal 400 Ribu s/d 1,6 Juta Mulai Cair di PT Pos Indonesia

Oleh: Fina Salsabila Aura Senin 25 Nov 2024, 08:41 WIB
Khusus untuk bantuan atensi yatim piatu, penyaluran bantuan dilakukan melalui dua jalur, yakni PT Pos Indonesia dan Bank Mandiri.

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia terus melanjutkan penyaluran bantuan sosial menjelang akhir tahun 2024.

Berbagai jenis bantuan seperti PKH, BPNT, bantuan atensi yatim piatu, dan bantuan permakanan telah dialokasikan dalam anggaran tahun 2024 dan harus direalisasikan sepenuhnya.

Hal ini penting karena jika anggaran tidak terserap 100% akan dapat mempengaruhi alokasi anggaran Kementerian Sosial untuk tahun 2025.

Khusus untuk bantuan atensi yatim piatu, penyaluran bantuan dilakukan melalui dua jalur, yakni PT Pos Indonesia dan Bank Mandiri.

Untuk nominal bantuan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia bervariasi, mulai dari Rp400.000 untuk periode dua bulan.

Hingga bantuan atensi yatim piatu dengan nominal Rp1.600.000 untuk periode delapan bulan yang akan dibayarkan sekaligus.

Baca Juga: Waduh! 5 Kategori KPM Ini Terancam Tidak Dapat PKH Lagi, Cek Daftar Lengkapnya!

Penerima bantuan yang mendapatkan surat undangan bebarcode dari PT Pos Indonesia dapat langsung mengambil bantuan di kantor pos terdekat.

Sementara itu, untuk bantuan PKH dan BPNT periode November-Desember 2024, proses pencairannya kemungkinan akan dilakukan setelah melaksanakan Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Melalui sistem SIKS-NG, status bantuan BPNT sudah menunjukkan status SPM (Surat Perintah Membayar).

Dan selanjutnya tinggal menunggu SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sebelum bantuannya dapat dicairkan.

Baca Juga: Saingan Gigit Jari! Samsung Galaxy A16 5G Berani Kasih Update Android sampai 2030, Harga malah Bikin Heran!

Meskipun Menteri Sosial sebelumnya menyatakan bahwa pencairan bantuan sosial tidak akan ditunda, namun untuk bantuan PKH dan BPNT tetap harus menunggu proses administrasi selesai.

Setelah status di sistem SIKS-NG menunjukkan SP2D, maka bantuan akan dicairkan dalam waktu 1 hingga 7 hari kerja.

Pihak Kementerian Sosial menghimbau agar para penerima bantuan tetap menjaga kerukunan selama masa Pilkada meskipun memiliki pilihan yang berbeda.

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Aris Abdulsalam