AYOJAKARTA.COM - Menjelang akhir tahun 2024, Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran data penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) untuk periode Desember.
Proses ini mengharuskan adanya verifikasi ulang terhadap kelayakan penerima bantuan untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial.
Lima kategori penerima PKH telah dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan periode November-Desember 2024.
Kategori tersebut meliputi siswa SMA/SMK yang telah lulus, anak yang putus sekolah, balita berusia lebih dari 6 tahun.
Selain itu, kategori yang sudah tidak bisa mendapatkan bantuan yaitu anak balita urutan ketiga dan KPM yang meninggal dunia tanpa ahli waris dalam satu KK.
Bagi mereka yang masuk dalam kategori di atas, bantuan PKH tahap 5 (September-Oktober) menjadi pencairan terakhir yang mereka terima.
Program Keluarga Harapan sendiri merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan dengan kriteria khusus.
Syarat utamanya adalah dalam kartu keluarga harus terdapat komponen anak usia sekolah, ibu hamil, balita, lansia, atau disabilitas berat.
Jika salah satu komponen ini tidak terpenuhi, maka bantuan tidak dapat dicairkan.
Bagi KPM yang mengalami kendala pencairan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan ke pendamping PKH.
Atau melaporkan kendala ke operator DTKS di wilayah masing-masing untuk pengecekan melalui aplikasi SIKS-NG.
Baca Juga: Battle Infinix Note 40 vs Redmi Note 13 Harga Murah Rp 2 Jutaan, tapi Spesifikasi Ga Murahan!
Jika kendala pencairannya yakni masalah terkait data kependudukan, seperti status meninggal yang tidak sesuai.
Maka KPM harus mengurus surat keterangan dari desa/kelurahan dan melaporkan ke Dinas Sosial setempat untuk pemutakhiran data.
Khusus untuk komponen balita yang tidak cair bantuan PKH-nya, penyebab utama biasanya adalah keterlambatan pengurusan dokumen kependudukan.
KPM diharapkan segera mengurus administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga bagi bayi yang baru lahir.
Kemudian mendaftarkannya di DTKS melalui kantor desa/kelurahan agar dapat segera diaktifkan bantuan sosialnya.