AYOJAKARTA.COM - Pemerintah pusat telah resmi mengumumkan jadwal pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2025.
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki kartu Kombo Sejahtera (KKS) Merah Putih dari berbagai bank penyalur seperti Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, maupun Bank BSI dapat bersiap-siap menerima bantuan tahap ketiga ini.
Bagi KPM yang telah berhasil menerima bantuan tahap kedua dengan lancar, diharapkan untuk tetap mempersiapkan diri karena kartu KKS Merah Putih mereka akan segera terisi kembali dengan dana bantuan yang sangat dinantikan.
Baca Juga: Perhatian KPM! Cek Sekarang 7 Alasan Mengapa Bantuan PKH-BPNT Tahap 3 Bisa Tidak Cair
Yang menarik dari pengumuman ini adalah adanya kategori KPM tertentu yang akan mendapat prioritas pencairan lebih awal dibandingkan dengan penerima lainnya, sehingga mereka dapat merasakan manfaat bantuan sosial ini dengan lebih cepat.
Proses pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap ketiga mengikuti mekanisme administratif yang sistematis dan bertahap.
Sebelum dana bantuan dapat disalurkan kepada KPM, harus menunggu terbitnya status SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang dapat dipantau melalui sistem SIKS-NG.
Setelah SP2D terbit, proses dilanjutkan dengan menunggu SPM (Surat Perintah Membayar) dalam status data online SIKS-NG, dan kemudian dilanjutkan dengan tahapan SI (Surat Izin).
Baca Juga: Waktunya Upgrade! Harga iPhone di iBox Turun Drastis Bulan Juli 2025, Cicilan 0% Masih Berlaku
Mengingat proses pencairan dilakukan secara bertahap dan berbeda-beda di setiap wilayah, para KPM yang belum menerima bantuan pada gelombang pertama tidak perlu khawatir karena akan ada termin-termin pencairan selanjutnya.
Bahkan, bagi KPM yang terlambat cairnya pada tahap ketiga ini, akan disediakan tahap susulan untuk memastikan tidak ada penerima yang terlewatkan dalam distribusi bantuan sosial ini.
Terdapat kriteria khusus bagi KPM PKH dan BPNT yang akan mendapat prioritas pencairan lebih awal pada tahap ketiga ini, yaitu mereka yang akan ditransfer lebih cepat oleh bank-bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Kriteria pertama adalah KPM yang datanya sudah valid dan sesuai (padan) dengan data Dukcapil (Dukcapil - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), artinya tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam informasi identitas mereka.
Kriteria kedua adalah KPM yang status datanya ketika dicek secara online melalui sistem SIKS-NG menunjukkan keterangan "SI" (Sudah Izin).
Para KPM dengan kategori inilah yang akan menjadi prioritas utama untuk menerima bantuan tahap ketiga alokasi Juli, Agustus, dan September ini.
Bagi KPM yang memenuhi kedua kriteria tersebut dapat berbahagia karena mereka akan menjadi yang pertama merasakan manfaat dari pencairan bantuan sosial tahap ketiga yang sangat dinantikan ini.***