AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan yang ditujukan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan finansial.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, pemerintah resmi menghapus piutang yang macet bagi UMKM dengan memenuhi syarat tertentu.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada pelaku usaha yang terdampak oleh berbagai tantangan, termasuk bencana alam dan pandemi COVID-19.
Baca Juga: Mbah Moen Ungkap Amalan Ampuh Hapus Utang dan Buka Pintu Rezeki Melimpah!
Adapun syarat ketentuan dan kriteria penerima kebijakan ini seperti dikutip dari Indonesia Baik pada Sabtu, 23 November 2024 adalah sebagai berikut.
Syarat dan Ketentuan
1.UMKM yang telah melakukan Upaya restrukturisasi ke bank
2.Upaya penagihan sudah maksimal, namun tetap tidak tertagih
3.Kredit dari program pemerintah atau di luar program pemerintah yang disalurkan Bank
4.Kredit UMKM akibat terjadinya bencana alam
5.UMKM yang tergolong benar-benar tidak mampu melunasi utang selama 10 tahun
6.Nasabah Himpunan bank Milik Negara (HIMBARA) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.
Kriteria UMKM Penerima
1.Nilai pokok piutang yang macet maksimal sebesar Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk per orang.
2.akan dihapuskan minimal lima tahun
3.Bukan kredit atau pembayaran yang dijamin asuransi atau penjaminan kredit
4.Tidak ada agunan kredit atau ada agunan namun dalam kondisi yang tidak memungkinka di jual.***