AYOJAKARTA.COM - Kabar baik untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan PKH dan BPNT bahwa kedua bantuan sosial (bansos) tersebut akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
Pencairan dana bantuan PKH dan BPNT periode November-Desember 2024 terpantau di SIKS-NG sudah masuk tahap Surat Perintah Membayar (SPM).
Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube DIARY BANSOS, pemerintah Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada pihak bank penyalur.
Artinya, pencairan dana bansos diperkirakan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.
Mengingat mekanisme penyaluran bansos sebelumnya, setelah SPM diterbitkan, tahap selanjutnya akan memasuki status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang mana nantinya daftar kpm dan rincian nominal akan muncul di SIKS-NG.
Baca Juga: Kejar Target 100 Persen! Kemensos Gencarkan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Alokasi November-Desember 2024
Jika status SP2D ini sudah diterbitkan, maka nantinya proses pencairan bantuan PKH dan BPNT peiode November-Desember 2024 tinggal menunggu SP2D ini berubah menjadi SI atau (Standing Instruction).
Setelah status SI ini sudah diterbitkan, tinggal menunggu proses pencairan dari para pihak bank penyalur kedua bansos ini.
Adapun estimasi waktu proses pencairan setelah masuk tahap SI ini yaitu diperikirakan sekitar satu hingga tujuh hari.
Maka dari itu, jika melihat progress ini, pencairan bantuan PKH dan BPNT November-Desember 2024 kemungkinan besar akan segera digulirkan oleh pemerintah Kemensos.
Namun, mengenai informasi jadwal pencairan kedua bansos ini, hingga kini belum ada tanggal dan jadwal yang pasti.
Baca Juga: Penerima Manfaat Wajib Tahu! Ini Proses dan Kendala Pencairan Bansos November 2024
Adapun prediksi pencairan PKH dan BPNT November-Desember kemungkinan akan dilakukan pencairan pada akhir bulan November 2024 atau paling lambat pada awal bulan Desember 2024.
Selain itu, KPM bisa menanyakan informasi pencairan bansos ini ke pemerintah Desa dan pendamping sosial setempat.
KPM juga bisa mengecek saldo bantuan sosial ini secara berkala jika sudah dilakukan pencairan dana oleh pihak Kemensos.***