Ekonomi

Jika KPM Tak Lakukan Ini, Terancam Diblokir sebagai Penerima Bansos

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Rabu 20 Nov 2024, 10:30 WIB
Bagi KPM baru penerima bansos, pastikan memperhatikan beberapa hal agar namanya tidak diblokir.

AYOJAKARTA.COM — Perhatian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah.

Bagi KPM, pastikan segera melakukan ini kalau tidak ingin namanya diblokir sebagai penerima bantuan sosial.

Sebagai bentuk perhatian terhadap warganya yang masuk kategori kurang mampu, pemerintah telah menggulirkan sejumlah bantuan sosial.

Bansos dicairkan dalam dua mekanisme. Tunai melalui PT Pos Indonesia atau non tunai, melalui transfer Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bansos tentu sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Karena itu bisa membantu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Tidak sekedar makanan, namun juga pendidikan. Sebab ada bansos yang memang peruntukkan untuk anak sekolah.

Bagi KPM baru penerima bansos, pastikan memperhatikan beberapa hal agar namanya tidak diblokir.

Berikut keterangannya yang dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Pendamping Sosial, Rabu, 20 November 2024.

Baca Juga: Dana Rp2 Juta Bansos PKH dan BPNT Periode November-Desember 2024 Segera Dicairkan!

Hal Penting Bagi Penerima Bansos

Hal pertama yang harus dilakukan KPM begitu bantuannya turun, adalah wajib mentransaksikan bantuan tersebut.

Terutama bagi KPM yang menerima bantuannya dalam bentuk non tunai atau transfer bank.

Karena setiap transaksi pasti terpantau oleh pihak bank. Apakah bantuannya sudah diambil atau belum.

Jika terdeteksi belum melakukan transaksi maka dari pihak bank akan langsung meneruskan ke pendamping sosial setempat.

Kenapa sampai KPM tersebut tidak melakukan transaksi untuk selanjutnya dilakukan penelitian. Apakah KPM tersebut sudah menerima Kartu KKS atau belum, apakah ada perbedaan dari nomor rekening atau tidak.

Hal yang menentukan apakah KPM tersebut bantuannya akan diputus atau tidak. Seperti alamatnya masih sesuai atau tidak.

Bagi KPM yang bantuannya sudah ditransfer pihak bank, namun ingin ditabung atau hanya diambil beberapa saja, bisa dipindahbukukan dengan cara ditransfer ke rekening lain.***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Tedi Rukmana