Ekonomi

CAIR TERUS! Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Akhir Tahun 2024 Lengkap dengan Tips untuk Penerima Manfaat

Oleh: Mitasari Selasa 19 Nov 2024, 14:50 WIB
Untuk menjadi penerima manfaat PKH dan BPNT, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

AYOJAKARTA.COM - Jadwal pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT untuk bulan November dan Desember 2024 ini akan dilakukan pada tanggal 15 November dan 15 Desember 2024.

PKH merupakan bantuan yang besarannya bervariasi tergantung kategori penerima (ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas). Sedangkan BPNT cair setiap dua bulan sekali dengan total Rp 400.000.

Jadwal pencairan bansos ini bersifat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu melalui bank atau kantor pos.

Untuk menjadi penerima manfaat PKH dan BPNT, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Perbedaan KJP untuk Sekolah Negeri dan Swasta, Cek Perkembangan Terbarunya!

Berikut adalah beberapa tips untuk penerima manfaat PKH dan BPNT, seperti:

1. Pastikan Anda memiliki kartu keluarga yang valid.

2. Pastikan Anda memiliki rekening bank yang valid.

3. Pastikan Anda memiliki nomor telepon yang valid.

4. Pastikan Anda memiliki alamat email yang valid.

5. Pastikan Anda memiliki KTP yang valid.

Jika Anda tidak menerima bantuan PKH atau BPNT, Anda dapat melaporkan ke kantor pos atau bank tempat Anda mencairkan bantuan.

Baca Juga: Dobel Cair! Penerima Bansos PKH dan BPNT Bisa Dapat hingga Rp 1,5 Juta, Ini Syaratnya

Anda juga dapat melaporkan ke Dinas Sosial setempat atau melaporkan ke Kementerian Sosial melalui aplikasi PKH atau BPNT.

Tips Tambahan

1. Pantau Informasi Resmi: Selalu perhatikan informasi terbaru mengenai pencairan bansos melalui situs web resmi Kementerian Sosial atau media sosial resmi pemerintah.

2. Simpan Bukti: Simpan baik-baik bukti penerimaan bansos sebagai arsip.

3. Laporkan Jika Ada Kejanggalan: Jika Anda menemukan kejanggalan atau kendala dalam proses pencairan bansos, segera laporkan ke pihak yang berwenang.

Reporter Mitasari
Editor Aris Abdulsalam