AYOJAKARTA.COM - Pemerintah mengeluarkan peringatan penting kepada seluruh penerima bantuan sosial PKH dan BPNT penggunaan rekening bantuan.
Para penerima bantuan (KPM) dilarang keras menggunakan rekening bantuan sosial sebagai sarana menabung.
Demi keamanan, KPM disarankan untuk membuka rekening terpisah jika ingin menyimpan uang.
Mengapa? Karena menyimpan dana bantuan terlalu lama dalam rekening bansos dapat dianggap sebagai tindakan tidak memanfaatkan bantuan.
Berdasarkan informasi terbaru, dana bantuan yang belum dicairkan dari periode sebelumnya (Mei-Juni dan Juli-Oktober) berisiko ditarik kembali oleh pemerintah ke kas negara.
Para KPM dihimbau untuk segera mengecek saldo dan mencairkan bantuan yang masih tersisa, baik melalui ATM maupun agen bank terdekat.
Kelalaian dalam pencairan dana dapat berakibat fatal bagi status penerima bantuan.
Baca Juga: Itel Vista Tab 10 atau Itel Vista Tab 30? Selisih Harganya Cuma 500 Ribu
Konsekuensi yang lebih serius dari keterlambatan pencairan dana adalah risiko pemutusan bantuan di tahap berikutnya.
Pemerintah dapat menghentikan penyaluran bantuan PKH dan BPNT dengan alasan "gagal salur" jika terdeteksi dana bantuan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Hal ini menjadi perhatian serius mengingat bantuan sosial ditujukan untuk membantu kebutuhan dasar masyarakat.
Per tanggal 19 November 2024, proses SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sedang dalam tahap penyelesaian.
Baca Juga: Siap-Siap! 4 Gelombang Besar Pencairan Bansos November-Desember 2024, Cek Jadwalnya!
Diharapkan dalam beberapa hari kedepan, proses penyaluran bantuan tahap berikutnya akan segera dimulai.
Informasi ini menjadi sinyal bagi para KPM untuk segera menuntaskan pencairan dana periode sebelumnya agar tidak mengalami kendala dalam penerimaan bantuan tahap selanjutnya.