Ekonomi

Fakta Mengejutkan APBD Jakarta untuk KJP Plus, Angkanya Mencengangkan!

Oleh: Fina Salsabila Aura Senin 18 Nov 2024, 13:44 WIB
Program yang dibiayai sepenuhnya dari APBD Provinsi DKI Jakarta ini menjamin pendidikan minimal hingga tamat SMA/SMK.

AYOJAKARTA.COM - Kartu jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis Pemerintah DKI Jakarta yang bertujuan memberikan akses pendidikan bagi warga Jakarta dari kalangan tidak mampu.

Program yang dibiayai sepenuhnya dari APBD Provinsi DKI Jakarta ini menjamin pendidikan minimal hingga tamat SMA/SMK.

Mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang merata bagi seluruh warga Jakarta.

Program ini memiliki berbagai manfaat dan dampak positif yang diharapkan, termasuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun.

Selain itu juga mendukung program Wajib Belajar 12 tahun dan meringankan biaya personal pendidikan.

KJP Plus juga berperan penting dalam mencegah siswa putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.

Serta mendorong siswa yang telah putus sekolah untuk kembali mendapatkan layanan pendidikan.

Baca Juga: Pesaing Ketar-Ketir! Tecno Spark 20 Pro dan Tecno Pova 6 Pro 5G Turun Harga Anjlok di Akhir 2024

Baik melalui sekolah formal maupun lembaga pendidikan non-formal seperti SKB, PKBM, atau LKP.

Pemerintah telah menetapkan besaran bantuan pendidikan yang bervariasi untuk setiap jenjang pendidikan.

Bantuan terendah diberikan kepada siswa SD/MI dengan nominal Rp 250.000 setiap bulannya.

Untuk tingkat menengah pertama atau SMP/MTS, para siswa akan menerima dana bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Dana Bansos PKH BPNT November-Desember Hingga 3 Juta Siap Mengalir ke Rekening KPM

Jumlah bantuan meningkat signifikan untuk siswa SMA/MA dengan besaran Rp 420.000 setiap bulannya.

Adapun bantuan terbesar dialokasikan bagi siswa SMK yang mencapai Rp 450.000 per bulan, mengingat kebutuhan praktik dan peralatan yang lebih banyak di sekolah kejuruan.

Sasaran program ini adalah peserta didik tidak mampu, yang didefinisikan sebagai siswa dari jenjang sekolah dasar hingga menengah.

Tetapi yang secara personal dinyatakan tidak mampu secara materi atau memiliki orang tua dengan penghasilan tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan biaya ekstrakurikuler.

Dalam pelaksanaannya, program KJP Plus memiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Kriteria tersebut meliputi aspek perilaku seperti tidak merokok dan tidak mengkonsumsi narkoba.

Hingga indikator ekonomi seperti orang tua yang tidak memiliki penghasilan yang memadai.

Kriteria lainnya termasuk penggunaan angkutan umum sebagai transportasi utama, daya beli rendah untuk kebutuhan sekolah seperti sepatu, seragam, buku, tas, dan alat tulis.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Penyaluran 3 Bansos Ini Cair di Pekan Ketiga November 2024

Program ini juga mempertimbangkan aspek kesejahteraan siswa secara menyeluruh, termasuk kemampuan membeli makanan atau jajan.

Selain itu juga akses internet yang terbatas, dan ketidakmampuan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang membutuhkan biaya.

Melalui kriteria yang komprehensif ini, KJP Plus berupaya memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan benar-benar membantu siswa yang membutuhkan.

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Aris Abdulsalam