Ekonomi

Tidak Ingin Status Sebagai KPM Bansos PKH atau BPNT Terhapus di Tahap Ketiga? Pastikan Menyiapkan Dokumen ini Segera!

Oleh: Karseno AJ Kamis 17 Jul 2025, 15:20 WIB
Tidak Ingin Status Sebagai KPM Bansos PKH atau BPNT Terhapus di Tahap Ketiga? Pastikan Menyiapkan Dokumen ini Segera!

AYOJAKARTA.COM – Setelah proses pencairan bantuan tahap kedua selesai dilakukan, masing-masing KPM bansos baik PKH atau BPNT perlu melakukan pemutakhiran data.

Langkah tersebut selain bertujuan untuk proses pemadanan data calon KPM bansos PKH atau BPNT, juga untuk memastikan keberlanjutan status di tahap ketiga.

Sebagaimana telah menjadi ketentuan, status para KPM bansos baik PKH atau BPNT tidak bersifat permanen atau berlaku sepanjang masa.

Baca Juga: Jaminan Karier Stabil! Ini 5 Rekomendasi Sekolah Kedinasan 2025 dengan Penempatan Cepat

Guna memastikan bansos tidak salah sasaran, Kemensos melalui Pendamping Sosial atau Petugas PKH memberikan arahan kepada seluruh KPM untuk melakukan pemutakhiran.

Salah satu bentuk aktualisasi yang dapat dilakukan oleh masing-masing KPM adalah dengan melakukan pengumpulan berkas.

Adapun jenis dokumen pertama yang perlu diserahkan ke Pendamping Sosial atau Petugas PKH di masing-masing wilayah adalah salinan Buku Tabungan KKS.

Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan oleh para KPM agar pemutakhiran data dapat dilakukan adalah Salinan ATM Bank Himbara, dan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Update BSU Batch 4, Ada Laporan Pencairan di Bank BRI dan BNI serta Kriteria Penerima Rp600 Ribu

Selain berisi komponen Ibu Hamil dan Balita, salinan Kartu Keluarga juga memuat komponen Anak Usia Sekolah, serta Lansia.

Dokumen berikutnya yang perlu disiapkan oleh masing-masing KPM, khususnya pemilik komponen Ibu Hamil adalah Kartu Sehat Posyandu.

Jenis dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan oleh KPM bansos PKH pemilik komponen anak usia sekolah adalah Salinan raport, dari kategori PAUD hingga SMA.

Adapun berkas selanjutnya yang perlu disiapkan untuk pemutakhiran data calon KPM bansos di tahap ketiga adalah Salinan KTP Suami atau Istri.

Baca Juga: Ulah WNI Ditengarai Membuat Pemerintah Jepang Geram, Benarkah Daerah Asal Pekerja Migran Indonesia Masuk Daftar Hitam?

Berkas dokumen berikutnya yang perlu diserahkan setiap KPM kepada Petugas PKH atau Pendamping Sosial di wilayah masing-masing adalah Salinan KIS atau KIP.

Jenis dokumen kedelapan yang perlu diserahkan calon penerima bansos tahap ketiga adalah Salinan Akta Kelahiran setiap anggota keluarga sesuai KK.

Sedangkan jenis tambahan yang perlu diserahkan agar status KPM tidak terhapus adalah Foto KPM berukuran 4R dengan tampilan bagian depan rumah sebagai latar belakang.

Seluruh berkas dimasukkan dalam satu amplop coklat untuk diserahkan ke Petugas PKH atau Pendamping Sosial di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Bukan Cuma Dugaan Ijazah Palsu, Benarkah Upaya Penghianatan Kepada Nilai Persatuan Juga Termasuk Dosa Politik Jokowi?

Tujuan pengumpulan dokumen tersebut adalah untuk memastikan ketersediaan kategori komponen bagi calon KPM.

Seluruh data KPM penerima bansos tahap kedua yang telah terkumpul akan dimasukkan kedalam pangkalan data Dinas Sosial.

Melalui aplikasi SIKS-NG yang berada di bawah otoritas Supervisor Petugas PKH, salinan data-data tersebut selanjutnya akan diinput.

Hasil penginputan data yang sudah dimutakhirkan, akan menjadi penentu jumlah besaran bansos PKH atau BPNT di tahap ketiga. ***

Baca Juga: Oppo A5i Pro Resmi Meluncur: RAM Besar 8 GB dan Baterai 6000 mAh, tapi Ada Kekurangan Ini

Reporter Karseno AJ
Editor Katarina Erlita