AYOJAKARTA.COM - PPPK Tahap II Tahun 2024 sebentar lagi akan dibuka pendaftarannya.
Pembukaan pendaftaran PPPK Tahap II Tahun 2024 ini di bulan November ini yaitu tanggal 17.
Para calon peserta PPPK Tahap II Tahun 2024 tentunya mempersiapkan berbagai berkas dokumen untuk pendaftaran.
Ternyata, calon peserta tidak bisa sembarangan mengunggah dokumen mereka ke sistem portal. Ada beberapa format dokumennya.
Kesalahan format dokumen bisa menyebabkan hal yang fatal atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Oleh karena itu, agar tak terjadi hal tersebut, calon peserta PPPK Tahap II harus memperhatikan ketentuan format dokumen yang diunggah ke sistem portal.
Baca Juga: Adu Spesifikasi Asus Vivobook S14 vs 14X, Mana yang Lebih Unggul untuk Produktivitas?
Berikut ketentuan 4 format dokumen pendaftaran PPPK Tahap II Tahun 2024 dikutip dari Instagram @studicpns.id pada Rabu, 6 November 2024:
1. Pass Foto
Pass foto dibutuhkan calon peserta untuk berkas pendaftaran PPPK kedua, sama seperti tahap pertama.
Pass foto tidak membutuhkan format PDF. Format yang dibutuhkan untuk pass foto adalah JPG/JPEG.
Baca Juga: Antusiasme Tinggi Peserta Ramaikan Turnamen Ayogolf 2024 di Klub Golf Bogor Raya
2. Swafoto
Swafoto atau foto sendiri calon peserta PPPK juga merupakan salah satu dokumen yang perlu diunggah.
Format swafoto yang diunggah ke sistem portal pendaftaran yaitu JPG/JPEG, bukan PDF.
3. KTP
Selain pass foto dan swafoto, kartu identitas juga menjadi syarat berkas dokumen peserta.
Kartu identitas yang dibutuhkan yaitu KTP atau Kartu Tanda Penduduk berformat JPG/JPEG.
4. Ijazah dan Transkrip Nilai
Ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai calon peserta PPPK tahap II juga diunggah ke sistem portal pendaftaran.
Berbeda dengan beberapa dokumen sebelumnya, format untuk ijazah dan transkrip nilai ini menggunakan PDF.