AYOJAKARTA.COM — Pencairan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) masih berlangsung hingga akhir tahun 2024.
Baik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT murni maupun KPM BPNT + PKH yang sudah dinyatakan layak berhak menerima pencairan bansos.
Pencairan yang dijadwalkan pada akhir 2024 ini merupakan bansos reguler BPNT, bukan bantuan tambahan seperti BLT El Nino yang disalurkan pada November–Desember 2023.
KPM BPNT murni maupun BPNT + PKH, khususnya yang mengalami peralihan dari PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dapat menerima pencairan bansos hingga Rp2 juta.
Memasuki awal November 2024, pencairan bansos BPNT masih terus berlangsung, baik melalui KKS murni maupun peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS.
Untuk KPM peralihan, pencairan bansos sembako ini dilakukan setiap dua bulan sekali, yaitu periode Juli–Agustus, September–Oktober, dan November–Desember.
Pencairan bansos BPNT ini menyasar 18,8 juta KPM BPNT murni dan KPM PKH + BPNT, dengan prioritas keluarga prasejahtera atau rentan miskin yang sudah layak menerima.
Setiap bulannya, bansos BPNT dicairkan sebesar Rp200 ribu. Jika periode salur lebih dari satu bulan, nominal pencairan akan disesuaikan dengan jumlah periode penyaluran.
Dikutip dari kanal YouTube DIARY BANSOS pada Senin, 4 November 2024, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos sedang memvalidasi data penerima bansos BPNT periode November–Desember melalui KKS murni.
Pusdatin akan menyinkronkan data penerima bansos BPNT menggunakan data dari DTKS, Dispendukcapil, hingga BPJS Ketenagakerjaan. Jika sinkron, KPM akan dinyatakan layak menerima bansos BPNT periode November–Desember.
Baca Juga: Hore! KPM BPNT Kategori Ini Bakal Dapat 3 Bansos di Bulan Ini, Siap-siap Banjir Rejeki
Sedangkan pencairan BPNT peralihan PT Pos Indonesia telah memasuki periode Juli–Agustus, dan sebagian telah menerima untuk periode September–Oktober.
Bagi KPM peralihan yang belum menerima KKS baru atau bantuan BPNT sejak Juli 2024, ada peluang untuk mendapatkan rapelan bansos sembako enam bulan.
Jika KPM dinyatakan layak menerima bansos BPNT dari periode Juli–Agustus, September–Oktober, dan November–Desember, mereka berhak atas total pencairan Rp1,2 juta.
KPM yang juga menerima BPNT + PKH dapat memperoleh pencairan lebih besar. Sebagai contoh, KPM lansia satu orang menerima Rp600 ribu, ibu hamil Rp750 ribu, dan bansos BPNT Juli–Desember sehingga total mencapai Rp2.550.000.
KPM peralihan PT Pos Indonesia ke KKS yang belum menerima KKS baru dapat mengecek status di SIKS-NG. Jika di SIKS-NG muncul status Burekol (pembukaan rekening kolektif) beserta nama bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI, KPM tersebut masih berhak menerima bansos BPNT.
Bagi KPM peralihan yang belum menerima BPNT sejak Juli 2024, pencairan rapelan bansos diperkirakan mulai pada minggu ketiga November 2024.***