Ekonomi

Maaf! 5 Kriteria KPM Ini Tidak Bisa Menerima Bansos November-Desember Meskipun Pernah Terdaftar di DTKS

Oleh: Linda Wati Rabu 30 Okt 2024, 05:19 WIB
Beberapa KPM seperti lulusan SMA, anak putus sekolah, dan KPM meninggal kini tak lagi berhak menerima bansos PKH/BPNT 2024.

AYOJAKARTA.COM – Bulan Oktober 2024 segera berakhir, namun bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) masih disalurkan.

Bulan November-Desember 2024 akan menjadi periode penyaluran bansos berikutnya. Kementerian Sosial diharapkan memastikan bantuan ini tepat sasaran.

Oleh sebab itu, pemerintah secara rutin melakukan pengecekan data penerima bansos. Namun, ada beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya menerima bansos tetapi tidak lagi berhak menerimanya. Siapa saja mereka?

Berikut kriteria KPM yang tidak akan menerima bansos untuk alokasi November-Desember, dikutip dari YouTube INFO BANSOS.

Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Terima Bansos Reguler Cair November-Desember Minimal Rp1.650.000 via KKS, Apakah BLT MRP?

1. Anak SMA/SMK Lulus

Jika anak SMA/SMK dalam keluarga penerima telah lulus, bansos PKH November-Desember akan dihentikan.

2. Anak Putus Sekolah

KPM dengan anak putus sekolah tidak lagi berhak menerima bansos PKH untuk komponen pendidikan.

3. Anak Berusia di Atas Enam Tahun

Anak yang sudah berusia lebih dari enam tahun tidak lagi termasuk dalam komponen penerima bansos anak usia dini.

4. Anak Balita Ketiga

Jika KPM memiliki anak balita urutan ketiga, bantuan untuk komponen balita tidak akan diberikan.

5. KPM Meninggal Dunia

Jika KPM meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, bantuan akan dihentikan.

KPM yang tidak termasuk dalam kriteria tersebut masih berkesempatan mendapatkan bansos pada alokasi berikutnya.

Baca Juga: Bansos BPNT Cair Rp1,2 Juta Alokasi November-Desember dan BLT Subsidi Gas LPG 3 Kg akan Cair Akhir Tahun

Demikian informasi mengenai KPM yang tidak lagi menerima bansos.***

Reporter Linda Wati
Editor Tedi Rukmana