Ekonomi

PBB DKI Jakarta Naik 5-10 Persen, Intip Contoh Simulasi Perhitungan Nominalnya

Oleh: Admin Jumat 15 Agu 2025, 09:48 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini terbilang kecil.

Menurutnya, penyesuaian tarif hanya berada di kisaran 5–10 persen sehingga publik tidak perlu khawatir. Bahkan, ia mengaku sempat menurunkan tarif di beberapa sektor untuk meringankan beban masyarakat.

“PBB jangan khawatir, Jakarta naiknya kecil sekali. Bahkan saya malah ngurangin kemarin, jadi gak lebih dari 5–10 persen. Karena memang transparansi bagi saya penting sekali sehingga untuk Jakarta persoalan PBB relatif berjalan dengan baik,” ujarnya, dilansir dari Website Berita Resmi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga: Pramono Anung Sebut Kenaikan PBB di Jakarta Kecil Sekali, Tapi Kok Bisa Naik Sih? Ini Penjelasannya

Pramono Anung menegaskan Pemprov DKI mengutamakan transparansi dalam menetapkan besaran PBB agar proses penarikan pajak berjalan lancar.

Pemerintah juga memberikan pembebasan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta.

Kebijakan ini diharapkan melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah, selaras dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kementerian Keuangan mencatat NJOP di Jakarta meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, sementara kontribusi PBB terhadap PAD cenderung stagnan.

Baca Juga: Siapa Itu Lee Ji Hoon, Aktor Korea yang Sedang Viral Gara-gara Kasus KDRT?

UU HKPD memberi kewenangan pemerintah daerah menetapkan tarif PBB-P2 hingga 0,5 persen dari nilai pasar properti.

Kenaikan ini hanya berlaku untuk pemilik properti dengan NJOP tinggi. Misalnya, untuk rumah NJOP Rp3 miliar, tarif lama (0,5%) menghasilkan PBB Rp14.925.000 per tahun.

Jika naik 5%, PBB menjadi Rp15.671.250 atau bertambah Rp746.250. Jika naik 10%, PBB menjadi Rp16.417.500 atau bertambah Rp1.492.500.

Pada rumah NJOP Rp5 miliar, tarif lama menghasilkan PBB Rp24.925.000 per tahun. Kenaikan 5% membuatnya menjadi Rp26.171.250 (naik Rp1.246.250), sedangkan kenaikan 10% menjadi Rp27.417.500 (naik Rp2.492.500).

Baca Juga: Film Animasi Karya Kolaborasi Museum Kebaharian Jakarta Banjir Pujian, Lebih Bagus Daripada yang Milyaran

Bagi pemilik properti dengan NJOP rendah, kebijakan ini tidak berdampak karena mereka bebas PBB. Namun bagi properti mahal, tambahan beban ratusan ribu hingga jutaan rupiah per tahun tetap perlu diantisipasi.

Pramono Anung berharap kebijakan ini menjaga keadilan sosial sekaligus mendorong kepatuhan pajak. Masyarakat diminta mengecek tagihan PBB secara berkala melalui kanal resmi Pemprov DKI dan memanfaatkan fasilitas pembayaran daring.

Dengan sistem yang transparan dan tarif yang disesuaikan, diharapkan penerimaan daerah tetap terjaga tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah.***

Reporter Admin
Editor Katarina Erlita