Ekonomi

Kabar Gembira! Pencairan Bantuan PKH BPNT Tahap 3 Dimulai Akhir Agustus, Bonus Penebalan Rp400.000 Masih Berlanjut

Oleh: Fina Salsabila Aura Rabu 13 Agu 2025, 12:54 WIB
Pengguna Kartu KKS Bank Himbara untuk Penerimaan Bansos PKH atau BPNT Semakin Banyak, Ini Daftar yang Wajib Dihindari!

AYOJAKARTA.COM - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial PKH BPNT kini dapat melakukan pengecekan status pencairan tahap ketiga secara mandiri tanpa perlu menanyakan ke pendamping sosial atau Dinas Sosial.

Caranya sangat mudah, cukup kunjungi website cekbansos.go.id melalui handphone. Setelah masuk ke situs tersebut, pilih Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kemudian isi data secara berurutan mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama penerima manfaat.

Jangan lupa masukkan nomor huruf kode captcha yang muncul, lalu klik "Cari Data" untuk mengetahui status bantuan sosial Anda.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Tarif TransJakarta, MRT, dan LRT Cuma Rp80 Selama Dua Hari

Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan KPM tidak dapat menerima bantuan sosial PKH BPNT tahap ketiga.

  1. Jika muncul keterangan "gagal keluarga PPU atau gaji di atas UMP", artinya penerima sudah memiliki gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Keterangan "keluarga menyatakan menyanggah diri sendiri dari penerima bansos" menunjukkan bahwa KPM telah mengundurkan diri atau disanggah oleh pihak lain karena memiliki aset seperti mobil atau rumah yang layak.
  3. Keterangan "gagal informasi mutasi meninggal dunia dari BPJS" berarti ada laporan bahwa KPM telah meninggal dunia sehingga bantuan hanya dapat diterima oleh ahli waris.
  4. Jika muncul "gagal informasi NIK dinyatakan tidak padan oleh Dukcapil", berarti Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak sinkron dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta kartu KKS warna putih.
  5. "keluarga tidak layak pemerintah daerah" menunjukkan pemerintah daerah menilai KPM sudah tidak layak karena memiliki sawah atau aset lain yang memadai.
  6. "gagal rekomendasi BPK terdaftar sebagai pemilik usaha" berarti KPM tercatat memiliki usaha yang cukup besar sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.

Proses pencairan bantuan sosial PKH BPNT tahap ketiga dijadwalkan dimulai pada akhir Agustus 2025 atau paling lambat awal September 2025.

Hal ini karena saat ini masih berlangsung proses ground checking dari tanggal 1 hingga 18 Agustus 2025, dan mulai tanggal 19 Agustus hingga akhir bulan akan fokus pada proses pencairan.

Baca Juga: Catat Jadwalnya! Jakarta Job Fair 19-20 Agustus Tawarkan Karier Impian di Berbagai Industri

Pemerintah telah mengumumkan kick off pencairan di bulan Agustus, sehingga kemungkinan besar pencairan akan dimulai pada minggu terakhir Agustus. Untuk bonus penebalan sebesar Rp400.000 pada tahap ketiga, belum ada informasi resmi.

Namun, bagi KPM yang belum menerima penebalan periode Juli, Agustus, dan September, proses pencairan akan tetap dilanjutkan hingga tuntas 100% pada bulan Agustus dan September.

KPM yang baru ditetapkan sebagai penerima BPNT juga akan mendapat penebalan tersebut. Yang terpenting, pastikan kartu KKS dalam kondisi baik dan simpan sendiri di rumah, jangan berikan kepada siapa pun untuk menghindari penyalahgunaan.***

TAGS:
Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Katarina Erlita