Ekonomi

3 Kategori Pencairan PKH Jelang Akhir Tahun 2024, Siapa yang Dapat Dua Tahap?

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Minggu 27 Okt 2024, 10:11 WIB
Pencairan ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang telah menantikan dana bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

AYOJAKARTA.COM - Menjelang akhir tahun 2024, pencairan bantuan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali dilakukan.

Bantuan yang akan dicairkan pada periode November-Desember ini terbagi menjadi tiga kategori penerima, masing-masing dengan ketentuan pencairan dan nominal bantuan yang berbeda.

Pencairan ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang telah menantikan dana bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kategori pertama mencakup KPM PKH yang baru saja beralih dari pencairan pos ke kartu KKS sejak Juli 2024. KPM yang masuk dalam kategori ini terbagi menjadi dua kelompok besar.

Kelompok pertama adalah mereka yang sudah menerima kartu KKS namun belum mendapatkan pencairan sejak bulan Juli. Kelompok kedua adalah mereka yang belum menerima kartu KKS atau belum mendapatkan pencairan sama sekali.

Bantuan yang akan diterima KPM dalam kategori ini adalah bantuan tahap ketiga (Juli–September) dan tahap keempat (Oktober–Desember). Karena mencakup dua tahap, besaran bantuannya akan berlipat ganda.

Misalnya, KPM dengan anak SD akan menerima Rp450.000, SMP sebesar Rp750.000, SMA Rp1 juta, lansia atau disabilitas Rp1,2 juta, dan untuk ibu hamil atau balita sebesar Rp1,5 juta.

Baca Juga: Weekend Telah Tiba! Ini Rekomendasi Destinasi Museum di Jakarta yang Ramah Anak

Namun, tidak semua KPM akan mendapatkan bantuan dua tahap sekaligus. Pencairan ini bergantung pada hasil verifikasi data oleh Kementerian Sosial.

Jika seorang KPM dinyatakan layak pada tahap ketiga namun tidak layak di tahap keempat, maka pencairan hanya akan dilakukan untuk tahap ketiga saja. Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk memahami proses verifikasi ini agar tidak bingung saat pencairan dana.

Kategori kedua adalah KPM PKH yang sudah beralih dari pencairan pos ke KKS dan telah mendapatkan pencairan bantuan tahap ketiga.

Kelompok ini akan menerima bantuan hanya untuk tahap keempat, yakni periode Oktober–Desember. Besaran bantuannya adalah Rp225.000 untuk anak SD, Rp375.000 untuk SMP, Rp500.000 untuk SMA, Rp600.000 untuk lansia atau disabilitas berat, dan Rp750.000 untuk ibu hamil atau balita.

Baca Juga: Persepsi akan Panggil LSI dan Poltracking soal Rilis Elektabilitas Pilgub Jakarta yang Bertolak Belakang, Mana Survei yang Benar dan Jujur?

Sedangkan kategori ketiga adalah KPM PKH yang sejak awal pencairan telah menggunakan kartu KKS dan rutin menerima bantuan setiap dua bulan. Bantuan periode akhir tahun mereka akan diterima sesuai jadwal November-Desember.

KPM dalam kategori ini menerima nominal bantuan yang berbeda, yaitu Rp150.000 untuk anak SD, Rp250.000 untuk SMP, Rp333.333 untuk SMA, Rp400.000 untuk lansia atau disabilitas berat, dan Rp500.000 untuk ibu hamil atau balita.

Para penerima manfaat PKH dalam kategori ketiga ini perlu memperhatikan bahwa hanya maksimal empat komponen yang dihitung dalam pemberian bantuan, sesuai aturan PKH. Dengan begitu, nominal yang diterima dapat berbeda tergantung jumlah komponen yang tercakup dalam bantuan tersebut.

Sebagai bentuk transparansi, status pencairan bantuan PKH ini akan diperbarui secara real-time melalui sistem informasi Kementerian Sosial. Untuk KPM yang statusnya sudah “SI” pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), artinya pencairan bantuan sudah siap, sementara yang belum “SI” masih menunggu proses verifikasi.

Baca Juga: 6 Tempat Makan Tongseng Kambing Terenak di Jakarta, Sudah Pernah Coba?

Melalui tiga kategori ini, diharapkan setiap KPM PKH dapat memahami nominal dan waktu pencairan yang sesuai dengan status mereka. Pemerintah berkomitmen untuk menyukseskan pencairan akhir tahun ini dengan persiapan matang agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi keluarga penerima bantuan.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Aris Abdulsalam