Ekonomi

SIMAK! Ada Mekanisme Baru di Pencairan Bansos PKH dan BPNT, KPM Harus Lakukan Ini Setelah Penarikan Dana

Oleh: Dyah Arum Ratri Jumat 25 Okt 2024, 21:15 WIB
Bersamaan dengan masa pemerintahan Presiden baru Prabowo Subianto, ada mekanisme baru terkait pencairan bansos PKH dan BPNT ini.

AYOJAKARTA.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT merupakan salah satu bantuan sosial reguler yang ruti disalurkan oleh pemerintah.

Sehingga tidak mengherankan jika pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT ini selalu dinantikan oleh para KPM termasuk di tahun 2024 ini.

Untuk diketahui, bersamaan dengan masa pemerintahan Presiden baru Prabowo Subianto, ada mekanisme baru terkait pencairan bansos PKH dan BPNT ini.

Tentunya mekanisme pencairan bantuan sosial PKH BPNT ini harus dipahami khususnya oleh para KPM.

Lantas, mekanisme terbaru apa berkaitan dengan pencairan bantuan sosial PKH BPNT ini?

Dikutip dari tayangan Youtube Naura Vlog pada (25/10/24), berikut mekanisme terbaru penyaluran bantuan sosial yang dimaksud berdasarkan surat resmi dari Kemensos RI.

 Baca Juga: TOP 7 Laptop Gaming dan Editing Ini Tawarkan Value for Money untuk Konten Kreator

REGISTRASI/PEMBUATAN REKENING

Mekanisme yang pertama, jadi akan ada registrasi atau pembuatan rekening terlebih dahulu kepada para KPM, utamanya KPM baru.

EDUKASI DAN SOSIALISASI

Kemudian KPM akan diberikan edukasi dan sosialisasi tentunya terkait apa itu PKH dan juga kewajiban apa yang harus dipatuhi oleh para KPM tersebut.

 

PROSES PENYALURAN DANA PKH dan BPNT

Setelah tadi dilakukan proses registrasi, serta sudah juga dilakukan sosialisasi, nanti kemudian akan diproses penyaluran dana PKH maupun BPNT.

PROSES PENARIKAN DANA PKH dan BPNT

Setelah uangnya sudah masuk ke Kartu KKS masing-masing KPM kemudian akan ada proses penarikan dari masing-masing KPM PKH BPNT itu sendiri

PELAPORAN HASIL PENYALURAN PKH BPNT

Jadi setelah KPM melakukan proses pengambilan atau penarikan dana bantuan sosial, kemudian bukti struk pengambilan difoto.

Lalu dilaporkan ke pendamping sosial masing-masing sebagai bukti bahwa bantuan sosialnya sudah masuk.

Bukti penarikan atau pencairan dana dari KPM tersebut kemudian akan di report oleh pendamping sosial masing-masing.

Baca Juga: TOP 9 Model HP Samsung 3 Jutaan dengan Teknologi Premium di Indonesia

Seperti itu informasi untuk mekanisme terbaru terkait penyaluran bantuan PKH dan BPNT dan bansos lainnya.

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Aris Abdulsalam