AYOJAKARTA.COM – Di tengah ramainya pencairan bantuan PKH dan BPNT di bulan Oktober 2024 ini, ada sejumlah bantuan sosial lain yang juga cair.
Keluarga penerima manfaat (KPM) tengah bergembira karena bantuan yang sudah ditunggu-tunggu pencairannya seperti PKH dan BPNT, akhirnya tersalurkan dari beberapa hari belakangan ini.
Ternyata tidak hanya bantuan PKH maupun BPNT saja yang cair, ada bansos lain yang terpantau masih terus disalurkan oleh pemerintah.
Bahkan dikabarkan bahwa ada bantuan yang cairnya dirapel hingga 6 bulan sekaligus, tentu saja hal ini menjadi kabar yang bagi sebagian KPM penerima bantuan ini.
Bantuan apa yang cair rapel 6 bulan sekaligus?
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Naura Vlog pada Selasa, 22 Oktober 2024, bantuan yang dimaksud adalah bantuan dari program KRS alias Keluarga Rawan Stunting berupa ayam dan telur.
Bantuan KRS ini diperuntukkan bagi keluarga yang terindikasi rawan stunting, hingga pemerintah memberikan bantuan untuk meningkatkan gizi berupa bahan makanan berprotein kepada anak balita yang terindikasi stunting.
Sebenarnya alokasi penerimaan bantuan KRS adalah selama 6 bulan, yang sebelumnya direncanakan oleh pemerintah disalurkan di bulan Januari hingga Juni 2024.
Namun karena ada kendala pada stok dan pendistribusian, bantuan KRS hingga saat ini masih terus disalurkan oleh pemerintah.
Salah satu KPM di grup media sosial juga mengabarkan bahwa dirinya mendapatkan surat pencairan bantuan KRS berupa ayam dan telur.
Karena bantuan ini disalurkan kepada para KPM total 6 bulan, maka bagi KPM yang belum menerima bantuan ini dari periode bulan pertama hingga terakhir bisa mendapatkan bantuan rapel 6 bulan berturut-turut.
Namun ada juga KPM yang menerima bantuan KRS untuk periode 1 bulan pencairan, ada yang 2 bulan pencairan, ada juga yang 3 bulan pencairan tergantung kebijakan dari masing-masing wilayah.
Jadi bagi yang sudah menerima total 6 bulan pencairan maka penyaluran bantuan KRS berupa ayam dan telur sudah lengkap.
Sementara bagi yang belum lengkap harap bersabar dan menunggu surat undangan dari pemerintah desa setempat.
Baca Juga: Kabar Baik! Setelah Pelantikan Presiden Prabowo, 4 Bansos Ini akan Segera Cair
Di sisi lain juga ada bantuan tambahan lain yang diberikan kepada KPM, bantuan ini bukan berupa uang tunai yang bisa diterima secara langsung tetapi dialihkan untuk jaminan kesehatan.
Bantuan yang dimaksud adalah KIS PBI JKN yang diberikan kepada KPM berupa BPJS Kesehatan gratis karena biaya iuran dibebankan kepada pemerintah.
Jadi KPM tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 karena iuran sudah dibayarkan oleh pemerintah.***