Ekonomi

Maaf! Ini Daftar 10 Bansos yang Belum Pasti Akan Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Rabu 16 Okt 2024, 12:56 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

 

AYOJAKARTA.COM - Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan resmi dilantik tanggal 20 Oktober 2024. 

Memasuki era pergantian Presiden Indonesia periode tahun 2024-2029, pastinya akan membawa kebijakan baru termasuk berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial.

Ada wacana terkait bansos yang telah disalurkan di tahun 2024 belum pasti akan dilanjutkan pada Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Meliputi bantuan-bantuan yang bersifat non reguler atau bansos yang bersumber dari dana APBD.

Lalu bansos apa saja yang belum pasti disalurkan kembali pada era Pemerintahan Prabowo-Gibran di tahun 2025?

Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan kanal YouTube Diary Bansos pada hari Rabu (16/10/24), berikut rincian 10 bansos yang belum tentu dicairkan kembali di era Pemerintahan Prabowo-Gibran tahun 2025. 

Baca Juga: BIADAB! Kejahatan Abi Sudirman Pemilik Panti Asuhan Diungkap Teman Lama: Ada Kasta dan Korban Dipilih yang Glowing

1. Bantuan MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg

Bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg akan disalurkan hingga akhir tahun 2024 seperti instruksi Presiden Joko Widodo. 

Akan tetapi bansos ini belum tentu akan disalurkan kembali ke era Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Penyaluran bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg ini untuk mengatasi kondisi kerawanan pangan, menjaga stabilitas pemenuhan kebutuhan pangan, dan kesejahteraan masyarakat miskin ekstrem.

Bansos ini disalurkan kepada 22 juta KPM kategori miskin ekstrem yang tercatat di data desil 1-4 P3KE Kemenko PMK.

Bansos ini disalurkan kepada KPM di kantor pos atau titik-titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa.

 

2. BLT Dana Desa 

Dana bansos BLT Dana Desa bersumber dari APBD sehingga penyaluran bansos BLT Dana Desa bisa dilaksanakan jika anggaran terpenuhi.

BLT Dana Desa disalurkan KPM prioritas miskin ekstrem yang terdaftar aktif di DTKS tetapi bukan sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.

Pencairan bansos BLT Dana Desa jika periode satu bulan sebesar Rp300 ribu.


3. Bantuan daging ayam dan telur

Bantuan KRS (keluarga risiko stunting) berupa penyaluran 1 kg daging ayam dan 10 butir telur kepada 1,4 juta KPM kategori rawan stunting yang tercatat di data BKKBN.

Penyaluran bansos ini melalui kantor pos dan titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa.


4. KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus 

Bansos KJP Plus dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi KPM peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat.

KPM wajib terdaftar di DTKS dan sudah dinyatakan layak sebagai penerima bansos.

Berikut rincian nominal bantuan KJP Plus yang dicairkan.

Baca Juga: SKD Dimulai Hari Ini! Nilai Ambang Batas Tiap Kategori Ternyata Beda, Loh!

SD/SDLB/MI

Rincian:

- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp250 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu

- Tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan


SMP/SMPLB/MTs

Rincian:

- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu

- Tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan


SMA/SMALB/MA

- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu

- Tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu per bulan


SMK

- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp450 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu

- Tambahan SPP untuk swasta Rp240 ribu per bulan


Peserta PKBM

- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.

Biaya rutin KJP Plus disalurkan maksimal Rp100 ribu per bulan dan pencairan dana bansos ini melalui Bank DKI.


5. KLJ

Dana bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Sasaran penerimanya adalah lansia 60 tahun ke atas kategori rentan miskin dengan nominal pencairan yang diterima Rp300 ribu melalui Bank DKI


6. KPDJ

Dana bansos KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta) bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi KPM penyandang disabilitas tidak mampu atau prasejahtera.

Nominal pencairan yang diterima Rp300 ribu per bulan melalui Bank DKI.


7. KAJ

Kartu Anak Jakarta (KAJ) dicairkan dari sumber dana APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sasaran penerima bansos adalah anak usia dini (0-6 tahun) yang masuk kategori keluarga tidak mampu.

Nominal pencairan Rp300 ribu per bulan melalui Bank DKI, tetapi jika pencairan langsung tiga bulan, berarti besaran yang diterima KPM Rp900 ribu.


8. KJMU

KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) disalurkan untuk calon mahasiswa dan mahasiswa aktif PTN maupun PTS yang berasal dari kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Dana KJMU dicairkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau total Rp9 juta per semester melalui Bank DKI.


9. PKH Plus

PKH Plus dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sasaran penerimanya adalah KPM lansia usia 70 tahun ke atas yang termasuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.

Nominal yang dicairkan sebesar Rp500 ribu untuk periode penyaluran tiga bulan sekaligus melalui KKS.

Baca Juga: Peserta Wajib Catat! Ada Aturan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Cek Juga Strategi Pengerjaannya

10. Kartu Pra Kerja

Kartu Pra Kerja diberikan kepada individu pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi atau skill termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Peserta yang dinyatakan lolos Kartu Pra Kerja akan mendapatkan subsidi pelatihan dan insentif dengan total Rp4,2 juta, dengan rincian sebagai berikut.

- Subsidi pelatihan sebesar Rp3,5 juta (tidak dapat diuangkan karena untuk biaya pelatihan)

- Insentif personal sebesar Rp600 ribu

- Insentif pengisian survei sebesar Rp50 ribu diberikan du kali.

Untuk insentif yang didapatkan dapat diuangkan dengan nominal pencairan Rp700 ribu dan ditarik tunaikan di bank Himbara tertunjuk.

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Aris Abdulsalam