Ekonomi

Bukan Karena Gak Penting! Ini Alasan Bansos PIP Lambat Cair walau Sudah Melakukan Aktivasi Rekening

Oleh: Karseno AJ Jumat 11 Okt 2024, 16:44 WIB
Untuk bisa mendapatkan bansos PIP, orang tua atau wali murid calon penerima manfaat perlu melakukan pengajuan melalui instansi sekolah.

AYOJAKARTA.COM – Selain bansos reguler seperti PKH dan BPNT, bantuan yang saat ini masih dalam proses penyaluran adalah Program Indonesia Pintar atau PIP.

Berbeda dengan bansos reguler yang diprioritaskan untuk kebutuhan pangan, Program Indonesia Pintar atau PIP berfungsi untuk menopang kebutuhan pendidikan.

Bansos Program Indonesia Pintar atau PIP menyasar kepada siswa peserta didik dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah, yang berasal dari keluarga pra sejahtera.

Untuk bisa mendapatkan bansos PIP, orang tua atau wali murid calon penerima manfaat perlu melakukan pengajuan melalui instansi sekolah.

Setelah kelengkapan data terpenuhi dan langkah pemeriksaan selesai dilakukan, Puslapdik akan menerbitkan Surat Keterangan bagi peserta yang dinyatakan lulus verifikasi.

Calon penerima manfaat PIP yang dinyatakan lulus verifikasi, selanjutnya akan diminta membuat rekening di Bank Pemerintah atau melakukan Aktivasi Rekening.

Meski telah melakukan aktivasi rekening, tidak sedikit calon penerima manfaat bansos PIP yang hingga saat ini masih belum mendapatkan pencairan bantuan.

Terkait dengan belum adanya pencairan dana bansos PIP setelah calon penerima manfaat melakukan aktivasi rekening, informasi berikut perlu diketahui dan dipahami.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Timah 300 T, Sandra Dewi Terancam Dijerat UU TPPU Pasif hingga Hukuman 5 Tahun Penjara

Dengan mengetahui variabel-variabel yang menjadi penyebab dana bansos PIP masih belum diterima, maka KPM akan menjadi lebih bisa bersabar.

Untuk memastikan status kepesertaan sebagai penerima manfaat bansos PIP, langkah pertama adalah melakukan pengecekan di situs resmi Kemendikbud.

Setelah memastikan rekening Simpanan Pelajar atau Simpel sudah aktif, Puslapdik akan menerapkan sejumlah mekanisme kerjasama dengan Bank Himbara selaku Penyalur PIP.

Adapun tahapan kerjasama yang akan dilakukan oleh Puslapdik dengan Bank Penyalur, antara lain dengan memastikan status kepesertaan setiap calon penerima PIP.

Setelah data calon penerima manfaat PIP sudah disesuaikan dan tidak ada kekeliruan, Bank penyalur akan menerbitkan Tagihan kepada Bendahara Negara.

Apabila proses tersebut selesai dilakukan, tahapan selanjutnya yang masih harus dilakukan oleh Puslapdik adalah dengan memberi izin pemindahan dana bansos PIP.

Tanggapan yang diberikan oleh Puslapdik, selanjutnya akan disikapi oleh Bank Penyalur dengan mulai mengisi saldo ke rekening penerima manfaat bansos PIP.

Baca Juga: Ayam atau Wanita Berbibir Merah? yang Kamu Lihat Pertama Kali Ungkap Karakter yang Tidak Diketahui

Adapun waktu yang dibutuhkan oleh Bank Penyalur untuk mendistribusikan bantuan PIP ke masing-masing rekening penerima adalah 30 hari setelah Status SP2D diberlakukan.

Mengacu pada rangkaian tersebut, salah satu hal yang menjadi alasan pencairan bansos PIP relatif lebih lama adalah kesigapan awal penerima dalam melakukan aktivasi rekening.

Reporter Karseno AJ
Editor Aris Abdulsalam