AYOJAKARTA.COM – Informasi terkait bantuan sosial PKH dan BPNT menjadi kabar yang paling ditunggu-tunggu oleh para keluarga penerima manfaat (KPM).
Seperti diketahui, bansos PKH dan BPNT merupakan dua bantuan reguler yang disalurkan oleh pemerintah secara bertahap.
Kedua bantuan ini disalurkan oleh pemerintah kepada para KPM yang namanya telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuan disalurkannya bantuan ini sebagai bentuk dukungan dari pemerintah kepada keluarga yang kurang mampu dalam segi ekonomi.
Terkait bantuan BPNT maupun PKH untuk alokasi bulan September-Oktober 2024 telah diturunkan surat perintah membayar (SPM).
Keterangan SPM diturunkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sejak tanggal 26 September 2024.
Dengan diturunkannya keterangan tersebut dapat mengartikan bahwa bantuan BPNT dan PKH akan segera disalurkan.
Lantas, bagaimana proses pencairan bantuan sosial dari pemerintah?
Baca Juga: Bansos BPNT September-Oktober 2024 Sudah Cair, Benarkah? Cek Kebenarannya di Sini
Proses Alur Pencairan Bantuan Sosial
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Naura Vlog pada Minggu, 29 September 2024, berikut ini 8 proses alur pencairan bansos dari pemerintah:
1. Proses penyiapan data
Proses penyiapan data ini dilakukan oleh pihak PUSDATIN yang diambil dari hasil verifikasi kelayakan pemerintah daerah.
2. Proses pengecekan omspan
Proses ini dilakukan untuk memastikan data e-ktp yang dimiliki oleh KPM sesuai dengan data yang ada di bank himbara atau kartu keluarga (KK).
3. Pengecekan SAS
Dilakukan untuk melakukan pengecekan data dan proses analisis statistik, pemerataan, dan untuk mendukung keputusan riset operasi peningkatan kualitas pengembangan.
4. Penerbitan surat perintah pembayaran
Penerbitan surat perintah pembayaran dilakukan oleh Kementerian Sosial pada masing-masing Dirjen.
5. Penetapan surat perintah membayar
Surat perintah membayar alias SPM ini diterbitkan di akun SIKS-NG yang dapat dilihat oleh para pendamping sosial atau operator SIKS-NG desa atau kelurahan.
6. Penerbitan SP2D
Setelah Kemensos menerbitkan SPM di akun SIKS-NG, langkah selanjutkan Kemensos akan melanjutkan proses pencairan di tahap surat perintah pencairan dana (SP2D).
7. SPPB rekening KPM
Keterangan surat ini dibuat oleh Kemensos yang ditujukan untuk kepada bank himbara (BNI, BRI, BSI, hingga bank Mandiri) dan PT Pos Indonesia.
8. Top Up dana
Top Up adalah proses pencairan dana yang diberikan oleh Kemensos kepada para KPM melalui bank penyaluar maupun kantor Pos Indonesia.
Itulah delapan tahapan proses pencairan bantuan sosial dari pemerintah kepada para KPM.***