AYOJAKARTA.COM - Pada tanggal 27 Juni 2025, dilakukan pengecekan saldo kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) untuk program bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang belum cair, termasuk bantuan penebalan senilai Rp400.000.
Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos, ditemukan bahwa masih banyak penerima yang belum menerima pencairan bantuan meski status mereka menunjukkan aktif untuk periode April-Juni 2025.
Hal ini berbeda dengan penerima yang statusnya masih menunjukkan periode Januari-Maret 2025, yang berarti bantuan mereka sudah dihentikan (di-stop).
Para penerima dengan status periode April-Juni 2025 dipastikan akan tetap mendapat bantuan, meskipun pencairan belum terealisasi karena masih dalam tahap proses administrasi.
Penyebab utama keterlambatan pencairan bantuan terletak pada status proses di aplikasi SIKS-NG yang masih belum mencapai tahap "transfer bank".
Proses pencairan bantuan sosial melalui beberapa tahapan administratif yang harus dilalui secara berurutan, yaitu SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), SPM (Surat Perintah Membayar), hingga SI (Surat Izin), baru kemudian sampai ke tahap transfer bank.
Contoh kasus yang disampaikan menunjukkan bahwa penerima atas nama Sarimah dan Katiman, meski statusnya aktif untuk periode April-Juni 2025, masih berada dalam tahap SPM dan belum mencapai transfer bank.
Baca Juga: 10 Deretan Sekolah Negeri Jakarta yang Jadi Incaran Orang Tua Cerdas dengan Biaya Termurah
Aplikasi SIKS-NG ini hanya dapat diakses oleh pendamping program dan pejabat kelurahan/desa, sehingga masyarakat umum tidak bisa mengecek status proses secara langsung.
Untuk memastikan status bantuan, masyarakat disarankan melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan data sesuai wilayah dan nama penerima yang tertera di kartu KKS.
Jika periode bantuan masih menunjukkan April-Juni 2025, maka bantuan dipastikan akan cair meskipun belum terealisasi saat ini.
Sementara itu, untuk bantuan penebalan senilai Rp400.000 yang diperuntukkan bagi penerima BPNT murni dan BPNT plus PKH, prosesnya mengikuti tahapan yang sama dan diharapkan dapat dicairkan setelah saldo bantuan sebelumnya habis digunakan.
Baca Juga: Comeback Advan di Dunia HP! Advan X1 Bawa Helio G100 dan RAM 8GB dengan Budget 1,7 Juta
Pendamping program bertugas sebagai pembimbing dan pemberi arahan, namun tidak memiliki wewenang untuk menghentikan atau melanjutkan bantuan.
Hal ini karena keputusan tersebut berada di tangan Dinas Sosial yang melakukan peninjauan dari berbagai aspek dan bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait.***