AYOJAKARTA.COM – Para KPM yang mengalami peralihan dapat memantau pembaruan terkini terkait pencairan bansos PKH dan BPNT dari PT Pos ke Kartu KKS.
Sebagaimana diketahui, proses peralihan pencairan dari PT Pos ke KKS telah dimulai sejak akhir Agustus 2024.
Para KPM harus melalui proses yang disebut BUREKOL terlebih dahulu agar bantuannya dapat dicairkan.
Dikutip dari tayangan YouTube Naura Vlog pada Kamis, 26 September 2024, berikut ini adalah pembaruan terkini mengenai pencairan bansos PKH dan BPNT yang mengalami peralihan dari PT Pos ke Kartu KKS.
Update Terkini Proses BUREKOL Pencairan Bansos PKH-BPNT
Berdasarkan informasi dari petugas, proses pencairan bantuan dari PT Pos ke Kartu KKS terpantau masih dalam tahap BUREKOL.
Proses BUREKOL ini sedang berlangsung untuk bantuan PKH maupun bansos BPNT periode Juli-Agustus, yang statusnya saat ini dalam tahap verifikasi rekening.
Saat ini, KPM harus bersabar menunggu hingga proses verifikasi rekening bansos peralihan ini selesai.
Diharapkan bantuan PKH dan BPNT untuk periode Juli-Agustus-September yang mengalami peralihan dari PT Pos ke Kartu KKS juga akan segera menyusul pencairannya, seperti halnya periode September-Oktober 2024.
Pada dasarnya, bantuan sosial yang diproses terlebih dahulu adalah yang mengalami peralihan dari PT Pos ke Kartu KKS.
Namun, proses pencairan periode September-Oktober lebih cepat karena tinggal meneruskan data dari periode sebelumnya, yakni Juli-Agustus 2024.
Sementara itu, peralihan dari PT Pos ke Kartu KKS memerlukan proses BUREKOL terlebih dahulu, kemudian pengecekan di Dukcapil, E-KTP, serta bank penyalur.
Proses yang cukup panjang dan bertahap ini menyebabkan pencairan menjadi lebih lama.
Hingga saat ini, pencairan bansos PKH dan BPNT yang mengalami peralihan dari PT Pos ke Kartu KKS belum menunjukkan tanda-tanda pencairan.
Meskipun demikian, para KPM yang mengalami peralihan diimbau untuk tidak khawatir, karena proses BUREKOL terus berjalan.
KPM diharapkan tetap sabar menunggu hingga proses BUREKOL selesai, sehingga bantuan dapat dicairkan melalui Kartu KKS.***