AYOJAKARTA.COM — Bagi para pendaftar KIP Kuliah 2024, terdapat hal-hal yang dapat menyebabkan pembatalan penerimaan bantuan tersebut.
Apakah penerima KIP Kuliah dapat dibatalkan? Jawabannya adalah iya. Karena dalam pendaftaran KIP Kuliah terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pendaftar.
Jika pendaftar dinyatakan melanggar persyaratan KIP Kuliah, maka penerimaan KIP Kuliah dapat dibatalkan oleh Kemendikbud.
Dalam laman resminya, Kemendikbud telah menjabarkan alasan-alasan pembatalan penerima KIP Kuliah 2024 berdasarkan Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022.
Hal ini dimaksudkan agar seluruh penerima KIP Kuliah tepat sasaran, yakni mahasiswa kurang mampu dengan nilai akademik unggul yang ingin melanjutkan pendidikan.
Berdasarkan Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022, huruf G tentang Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi angka 2, berikut ini adalah hal-hal yang menyebabkan pembatalan penerima KIP Kuliah 2024:
Baca Juga: KIP Kuliahmu Tak Cair? Simak Penyebabnya di Sini!
1. Wafat atau meninggal dunia
2. Putus kuliah
3. Pindah ke perguruan tinggi lain
4. Melakukan cuti akademik lebih dari 2 semester
5. Penerima tidak lagi ingin menjadi penerima PIP Pendidikan Tinggi
6. Melakukan tindak pidana dan dipenjara
7. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
8. Gagal memenuhi persyaratan minimum prestasi akademik
9. Telah dinyatakan tidak layak atau bukan lagi sasaran penerima PIP Pendidikan Tinggi
Sembilan hal di atas wajib dipahami oleh para pendaftar KIP Kuliah 2024, agar dalam proses penerimaan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup ini tidak mengalami kendala atau bahkan pembatalan.
Seluruh panduan dan layanan terkait KIP Kuliah juga bisa diakses oleh calon mahasiswa di laman resmi berikut: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan.***