AYOJAKARTA.COM – Jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Juli-September 2024 masih terus dinantikan.
Salah satu yang paling dinantikan adalah pencairan PKH Juli-September 2024 untuk komponen naik jenjang.
Seperti yang diketahui, sebelumnya PKH untuk komponen naik jenjang yaitu balita ke SD, SD ke SMP, SMP ke SMA, serta SMA dan lulus sudah disalurkan pada KPM yang menerima PKH alokasi Juli-Agustus 2024.
Namun, pada pencairan Juli-Agustus 2024, nominal bantuan yang diterima oleh KPM belum menyesuaikan dengan komponen naik jenjang yang dimiliki.
Nominal bantuan yang diterima oleh KPM pada pencairan Juli-Agustus 2024 masih menyesuaikan dengan komponen lama.
Tidak sedikit KPM yang penasaran kapan mereka bisa mendapatkan bantuan dengan nominal komponen naik jenjang sesuai.
Lantas apakah mungkin pada pencairan PKH Juli-September 2024 nominal untuk komponen naik jenjang sudah berubah?
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos pada Jumat (20/9/2020), nominal bantuan yang diterima pada periode sebelumnya belum sesuai komponen naik jenjang karena belum ada kesesuaian data.
Kemungkinan besar untuk pencairan Juli-September 2024 Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah sinkron dengan SIKS-NG.
Sehingga, jika kedua data tersebut sudah sinkron maka KPM yang memiliki komponen naik jenjang sudah bisa menerima nominal bantuan yang sesuai.
Sebagai informasi, nominal bantuan yang diterima oleh KPM bervariasi tergantung dari komponen yang dimiliki oleh KPM.
KPM yang memiliki komponen anak SD satu orang maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 225 ribu, SMP Rp 375 ribu, dan SMA Rp 500 ribu.
Sehingga, apabila KPM yang memiliki anak sekolah yang baru saja lulus SD dan kini menempuh pendidikan SMP, maka nominal yang didapat sesuai dengan komponen untuk siswa SMP.
Saat ini, bantuan PKH Juli-September 2024 masih belum dicairkan karena proses pencairannya dimulai dari awal.
Proses pencairan dimulai dari awal karena adanya peralihan pihak penyalur yang semula disalurkan secara tunai melalui Pos Indonesia menjadi non tunai via kartu KKS.
Bantuan tersebut akan dicairkan oleh bank penyalur apabila status di SIKS-NG sudah berubah menjadi Standing Instruction (SI).