Ekonomi

Kelompok KPM PKH yang Masuk Data Final Pencairan Sudah Bisa Dicek, Siapa Saja Mereka?

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Jumat 20 Sep 2024, 13:14 WIB
Kelompok pertama menerima bantuan secara penuh melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk alokasi bulan September dan Oktober 2024.

AYOJAKARTA.COM - Hari ini, 20 September 2024, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang masuk dalam data final pencairan sudah dapat memeriksa status mereka.

Hal tersebut disampaikan oleh pemerhati bantuan sosial Eka melalui kanal Youtube-nya, Diary Bansos, yang tayang pagi ini.

Para penerima bantuan ini akan menerima paling sedikit Rp225.000 untuk berbagai komponen yang mereka miliki.

Pemerintah juga mencairkan empat jenis bantuan sosial hari ini, di antaranya bantuan untuk keluarga rawan stunting dan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Penerima manfaat PKH dibagi menjadi dua kelompok besar berdasarkan mekanisme pencairan.

Kelompok pertama menerima bantuan secara penuh melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk alokasi bulan September dan Oktober 2024.

Data terbaru dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) telah menampilkan informasi pencairan ini, meskipun nama-nama KPM-nya belum sepenuhnya muncul di menu evaluasi komponen atau final closing.

Baca Juga: Kabar Gembira! Status Pencairan Bansos BPNT dan PKH di cekbansos.kemensos.go.id Sudah sampai Tahap Ini

Kelompok kedua, yang mendapatkan pencairan melalui mekanisme peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS, mencakup periode pencairan bulan Juli, Agustus, dan September 2024.

Data final pencairan untuk kelompok ini sudah masuk dalam final closing, sehingga nama-nama penerima bisa dicek oleh para pendamping sosial atau operator SIKS-NG di desa maupun di kantor dinas sosial kabupaten/kota.

Ketika periode pencairan final closing ini diakses, daftar nama KPM di setiap desa akan muncul bersama komponen bantuan yang mereka terima.

Komponen tersebut meliputi ibu hamil, balita, lansia, disabilitas berat, serta anak-anak sekolah dari jenjang SD hingga SMA. Komponen terbaru, yakni korban pelanggaran HAM berat, juga telah dimasukkan dalam daftar penerima bantuan PKH.

Baca Juga: Profil dan Biodata H. Herman, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kini Dilantik Anggota DPRD Kota Singkawang

Adapun nominal bantuan yang diterima KPM bervariasi, tergantung pada komponen yang mereka miliki.

Bagi KPM yang memiliki anak sekolah jenjang SD, bantuan minimal yang diterima adalah Rp225.000.

Sementara untuk jenjang SMP, bantuannya sebesar Rp375.000, dan jenjang SMA sebesar Rp500.000.

Untuk lansia dan disabilitas berat, nominal bantuan masing-masing sebesar Rp600.000, sedangkan ibu hamil dan balita menerima Rp750.000 per orang.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Aris Abdulsalam