AYOJAKARTA.COM — Peserta didik penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 telah menerima pencairan dana pada bulan September.
Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 dimulai sejak tanggal 4 September 2024.
Ada tiga jenis pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024, yaitu biaya rutin per bulan, biaya berkala per bulan, dan tambahan SPP untuk swasta.
Biaya berkala yang dicairkan kepada penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 memiliki nominal yang berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI hingga PKBM. Berikut rinciannya seperti dikutip dari akun Instagram @disdikdki:
1. Jenjang SD/MI
Biaya berkala yang diterima oleh peserta didik jenjang SD/MI adalah Rp115.000 untuk bulan September. Biaya ini hanya dapat digunakan secara non-tunai.
2. Jenjang SMP/MTs
Biaya berkala yang diterima oleh peserta didik jenjang SMP/MTs juga sebesar Rp115.000 untuk bulan September dan hanya dapat digunakan secara non-tunai.
3. Jenjang SMA/MA
Biaya berkala yang diterima oleh peserta didik jenjang SMA/MA adalah Rp185.000 untuk bulan September. Penggunaan biaya ini juga terbatas pada transaksi non-tunai.
4. Jenjang SMK
Biaya berkala per bulan untuk peserta didik jenjang SMK adalah Rp215.000 untuk bulan September. Sama seperti sebelumnya, biaya ini digunakan secara non-tunai.
5. Jenjang PKBM
Biaya berkala per bulan yang diterima oleh peserta didik jenjang PKBM adalah Rp115.000.
Demikian rincian biaya berkala KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 untuk bulan September dari jenjang SD/MI hingga PKBM.***