AYOJAKARTA.COM – Pencairan bantuan sosial KJP Plus tahap I tahun 2024 masih berlangsung. Pada bulan September ini, pencairan KJP Plus tahap I tahun 2024 dilakukan untuk berbagai jenjang pendidikan.
Salah satunya adalah jenjang SMA/MA. Berapa nominal yang diterima oleh peserta didik jenjang SMA/MA?
Berikut adalah rincian dana pencairan KJP Plus tahap I tahun 2024 untuk jenjang SMA/MA, dikutip dari Instagram @disdikdki pada Rabu, 18 September 2024.
Baca Juga: Panduan Lengkap Daftar KJP Plus untuk Sekolah, Cukup Buka Situs atau Aplikasi JakEdu
KJP Plus Tahap 1
Sebanyak 50.843 peserta didik jenjang SMA/MA menerima pencairan KJP Plus tahap I tahun 2024.
Bantuan sosial pendidikan KJP Plus ini khusus diberikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Tidak semua peserta didik dapat menerima pencairan dana KJP Plus ini; hanya peserta didik di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berhak menerima bantuan ini. Program KJP Plus merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ada tiga macam pencairan dana KJP Plus yang diterima oleh peserta didik jenjang SMA/MA di Jakarta:
1. Biaya Rutin per Bulan: Peserta didik menerima biaya rutin sebesar Rp235.000 per bulan.
2. Biaya Berkala per Bulan: Peserta didik menerima biaya berkala sebesar Rp185.000 per bulan.
3. Biaya Tambahan SPP per Bulan: Khusus untuk peserta didik jenjang SMA/MA yang bersekolah di swasta, ada biaya tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan.
Dengan demikian, total biaya yang diterima oleh peserta didik jenjang SMA/MA penerima bantuan KJP Plus bisa mencapai Rp420.000 atau Rp710.000 per bulan, tergantung dari jenis sekolah dan tambahan biaya yang diterima.
Itulah rincian pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2024 untuk bulan September bagi jenjang SMA/MA. ***