Ekonomi

Panduan Lengkap Daftar KJP Plus untuk Sekolah, Cukup Buka Situs atau Aplikasi JakEdu

Oleh: Nadya Donna Putri Rabu 18 Sep 2024, 13:35 WIB
Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2024 telah dibuka, dan sekolah-sekolah kini dapat mendaftarkan peserta didiknya.

AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2024 telah dibuka, dan sekolah-sekolah kini dapat mendaftarkan peserta didiknya.

Pendaftaran untuk jenjang SD/MI dimulai pada 18 September 2024.

Sekolah dapat mendaftarkan diri dan peserta didiknya untuk program bantuan sosial KJP Plus melalui situs atau aplikasi JakEdu.

Berikut adalah panduan cara mendaftar KJP Plus untuk sekolah melalui situs atau aplikasi JakEdu, dikutip dari Instagram @disdikdki pada Rabu, 18 September 2024:

Baca Juga: Resmi Dibuka! KJP Plus Tahap 2 2024 SD, SMP, SMA, SMK Sederajat, Cek Syarat, Cara Mendaftar, dan Nominal Bantuannya

  1. Login Menggunakan NPSN Sekolah

    Sekolah dapat melakukan pendaftaran KJP Plus dengan login menggunakan NPSN sekolah melalui tautan edu.jakarta.go.id/login.

  2. Masukkan Password

    Setelah memasukkan NPSN sekolah, lanjutkan dengan memasukkan password yang telah dibuat.

  3. Klik Aplikasi

    Setelah masuk ke situs atau aplikasi JakEdu, temukan menu dashboard di sebelah kiri, lalu klik pada menu "Aplikasi" yang berada di bawah dashboard.

  4. Pilih Bantuan Sosial KJP Plus dan BPMS

    Di menu aplikasi, akan terdapat beberapa pilihan seperti bansos KJP Plus dan BPMS, perpindahan peserta didik, prestasi peserta didik, dan verval data dapodik. Pilih atau klik pada "Bantuan Sosial (KJP Plus dan BPMS)".

  5. Klik Pendaftaran

    Pada bagian KJP, terdapat beberapa menu, termasuk Peserta Didik, Pendaftaran, Verifikasi Sekolah, Persetujuan Kepala Sekolah, Verifikasi Dinas Pendidikan, dan Penetapan. Klik pada menu "Pendaftaran".

  6. Klik Ikon Edit

    Setelah itu, klik pada ikon edit untuk mengubah data yang diperlukan.

  7. Ubah Data Peserta Didik

    Ubah data peserta didik jika terdapat ketidaksesuaian data, dan pastikan untuk memeriksa NIK peserta didik.

  8. Cek Kembali dan Klik

    Periksa kembali data yang telah diperbarui. Jika sudah sesuai, klik pada opsi untuk menyatakan bahwa data siswa sudah benar.

Baca Juga: Tak Kunjung Ditetapkan Penerima KJP Plus Tahap 1 2024 Karena DTKS Muncul Keterangan 'Muskel' Dalam Waktu Lama? Ini Solusinya

Itulah cara melakukan pendaftaran KJP Plus untuk sekolah melalui situs atau aplikasi JakEdu.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Tedi Rukmana