AYOJAKARTA.COM – Memasuki bulan pencairan, Kementerian Sosial telah menerbitkan Surat Edaran terkait adanya perubahan mekanisme penyaluran bansos bagi para KPM.
Menyasar secara khusus kepada para KPM bansos yang sebelumnya disalurkan melalui PT Pos Indonesia, penggunaan Kartu KKS Bank Himbara kini mulai diterapkan.
Meski tidak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, peralihan mekanisme salur dari PT Pos ke Kartu KKS Bank Himbara menjadi salah satu agenda penting bagi KPM bansos.
Karena itu, KPM Bansos perlu memahami sejumlah hal terkait substansi dari Surat Edaran yang diberikan Kemensos bagi para pendamping sosial.
Dengan mengetahui informasi tersebut, maka proses peralihan mekanisme penyaluran dari PT Pos ke Bank Himbara akan menjadi lebih lancar.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Alokasi September-Oktober 2024 Masih Belum Cair, Ini Penyebabnya!
Adapun informasi perdana yang perlu diketahui KPM bansos terkait peralihan metode penyaluran bansos adalah pembuatan rekening secara kolektif.
Proses pembuatan rekening secara kolektif atau burekol, dimaksudkan agar data-data para penerima bansos lebih mudah diinput dan diselesaikan.
Melalui proses burekol, maka kesiapan penggunaan kartu KKS sebagai media penyaluran bansos bagi para KPM di suatu wilayah akan cenderung bersamaan.
Informasi kedua yang akan dilakukan berkaitan dengan peralihan metode salur dari PT Pos Indonesia ke kartu KKS Bank Himbara adalah pendistribusian kartu serta buku.
Melalui Surat Edaran, Kementerian Sosial menugaskan agar para pendamping sosial di setiap wilayah melakukan pendampingan saat menyerahkan hasil burekol.
Bersama dengan petugas Bank Himbara, baik BRI, BNI, BSI ataupun Mandiri; pendamping sosial mempertemukan langsung antara perwakilan bank dengan KPM bansos.
Dalam proses pendistribusian kartu KKS Bank Himbara ke KPM bansos, pendamping sosial juga memastikan dilakukannya tahap dan langkah verifikasi.
Adapun bentuk verifikasi yang diperlukan dalam proses pendistribusian buku rekening serta Kartu KKS adalah dengan membuat dokumentasi resmi.
Setiap KPM bansos yang tercatat sebagai penerima manfaat, akan melakukan swafoto dengan memperlihatkan buku rekening dan kartu serta kartu identitas resmi.
Tahapan swafoto tersebut diperlukan untuk memastikan agar bansos yang akan disalurkan pemerintah benar-benar tepat sasaran serta peruntukkan.
Selain ketiga informasi tersebut, peran pendamping sosial terkait pendistribusian buku rekening serta kartu KKS juga untuk memastikan keamanan data KPM.
Dengan adanya keamanan data bagi para KPM, maka potensi terjadinya penyalahgunaan data akan menjadi lebih minimal.
Apabila seluruh tahapan tersebut telah dilakukan, langkah terakhir adalah dengan mendistribusikan bansos untuk alokasi Juli-September bagi KPM.***