AYOJAKARTA.COM – Dampak adanya peralihan acuan dari DTKS ke DTSEN adalah munculnya sejumlah persoalan terkait penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT.
Sampai dengan pekan terakhir Juni 2025 atau periode bulan terakhir pencairan bansos PKH dan BPNT di tahap kedua, sejumlah KPM masih terkendala penerimaan bantuan.
Berdasarkan pangkalan data, Kemensos mencatat ada sekitar 1,3 juta KPM bansos PKH dan BPNT yang masih belum dapat diproses.
Baca Juga: Kim Jong Un Ngamuk! Korea Utara Kecam Serangan AS ke Iran, Pertanda Bakal Turun Tangan?
Selain akibat adanya perubahan status KPM atau data bermasalah, beberapa kendala terhambatnya pencairan bantuan juga disebabkan karena perbedaan pada rekening.
Adapun penyebab lain yang turut mempengaruhi proses penyaluran di tahap kedua adalah karena pengusulan tidak memenuhi ketentuan serta dianggap tidak layak secara ekonomi.
Guna memastikan proses penyaluran tetap terlaksana, Kemensos memastikan ada sebanyak 580,000 KPM bansos PKH dan BPNT yang sudah diperbaiki. Sedangkan data lainnya yang berjumlah sekitar 700,000 KPM hingga hari ini masih dalam proses perbaikan.
Data para KPM yang telah diperbaiki, selanjutnya akan mulai dimasukan dalam kategori KPM Susulan atau dicairkan setelah proses tahap kedua terlaksana.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Cek Link Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Tahap 2, Lengkap dengan Cara Daftar Online
Disamping menggunakan kartu KKS terbitan Bank Himbara, proses penyaluran bansos susulan juga akan melibatkan PT Pos Indonesia.
Selain terdapat perbaikan data bagi KPM lawas, Kemensos juga mencatat sebanyak 363,000 KPM melakukan pengajuan melalui Aplikasi Cek Bansos.
Data pengajuan baru bagi calon KPM tersebut, selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh Kemensos dengan melibatkan Badan Pusat Statistik.
Setelah dilakukan proses verifikasi, Kemensos akan melakukan penentuan terkait kelayakan bagi para calon KPM baru.
Baca Juga: SPMB Jakarta 2025 Tahap 2 Resmi Dibuka, Ini Cara Pilih Sekolah dan Jadwal Lengkapnya
Terkait penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua atau periode April-Juni, Kemensos juga telah menerima sebanyak 2,890 laporan sanggah.
Melalui aplikasi Cek Bansos dan Menu Sanggah, Kemensos memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan laporan berupa saran atas kelayakan KPM.
Berdasarkan laporan sanggah yang dilakukan oleh masyarakat sekitar, sebanyak 2,890 KPM yang sebelumnya termasuk dalam daftar berpotensi akan terhapus.
Sebagaimana dengan pengajuan calon KPM baru, untuk memastikan status penghapusan Kemensos juga akan melakukan proses verifikasi.
Selain melbatkan BPS dan Pemangku di masing-masing wilayah, proses penghapusan KPM lawas juga dapat melibatkan Pendamping Sosial.
KPM yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan atau laporan dari masyarakat sudah sesuai ketentuan, akan secara otomatis terhapus.
Sehingga dalam proses penyaluran di tahap berikutnya, data KPM lawas akan terhapus dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT. ***