Ekonomi

KJP Plus Tahap 1 Bulan September 2024 Sudah Dicairkan, Pendaftaran Tahap 2 Masih Dibuka, Cek Syarat Lengkapnya

Oleh: Fitri Nurjanah Sabtu 07 Sep 2024, 17:09 WIB
Dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tahap 1 bulan September 2024 telah disalurkan.

AYOJAKARTA.COM – Dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tahap 1 bulan September 2024 telah disalurkan.

Bantuan tersebut disalurkan kepada 533.649 peserta didik yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus.

Hal ini telah disampaikan oleh Dinas Pendidikan pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta pada Rabu, 4 September 2024.

Melalui akun media sosial Instagram @upt.p4op, informasi jadwal pencairan untuk tahap 1 pada bulan ini dimulai per tanggal 4 September 2024.

“Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan September dilaksanakan mulai 4 September 2024 sebanyak 533.649 peserta didik,” tulis pengumuman Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta, dikutip AyoJakarta.com pada Sabtu, 7 September 2024.

Jumlah tersebut dibagikan untuk peserta didik yang saat ini menempuh pendidikan di jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, hingga SMK.

Bagi peserta didik yang tidak mendapatkan bantuan KJP Plus di tahap ini masih memiliki kesempatan untuk mendaftar bantuan KJP Plus tahap 2 yang masih dibuka hingga 13 September 2024.

Meski begitu, peserta didik yang akan mendaftar KJP Plus di tahap kedua harus memenuhi beberapa syarat yang dibutuhkan.

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube EKA NUR ARIPIN pada Sabtu, 7 September 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta pendaftar KJP Plus.

Baca Juga: HORE! 533.649 Peserta Didik Terima Bantuan KJP Plus Tahap 1 Bulan September 2024, Penerima Buruan Cek Sekarang

Syarat Daftar KJP Plus Tahap 2

Adapun syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh peserta, di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Pengumuman! 533.649 Peserta Didik Terima Bantuan KJP Plus Tahap 1 Bulan September 2024, Sudah Cair!

Syarat Umum

1. Berusia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun untuk mengusulkan KJP Plus.

2. Terdaftar di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang berlokasi di Jakarta.

3. Memiliki NIK yang berdomisili di Jakarta.

4. Memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Alhamdulillah KJP Plus Tahap 1 September Cair Untuk 532.569 KPM SD, SMP, SMA, SMK, Ini Pencairan Terbaru untuk Sekolah Swasta

Syarat Khusus

1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Anak panti asuhan, anak penyandang disabilitas, dan anak disabilitas yang terdaftar di SK Dinas Sosial.

Demikian informasi mengenai pencairan KJP Plus untuk tahap 1 bulan September 2024 dan syarat untuk mengajukan KJP Plus di tahap 2.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Tedi Rukmana